Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia terkait pernyataannya kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk membela martabat profesi wartawan.
“Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ays di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7).
Menurut Ays, pernyataan Hotman di ruang publik telah merendahkan profesi jurnalistik dan berpotensi membangun stigma negatif terhadap wartawan. “Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan dengan menghina profesi wartawan.
Hotman dilaporkan dengan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang dugaan pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan fitnah. Ia juga dijerat Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan dugaan menghambat atau menghalangi kerja pers, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kami tegaskan MIO Indonesia tidak sedang mempersoalkan pribadi HPH sebagai seorang advokat. Yang kami persoalkan adalah cara dan substansi pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan secara terbuka di ruang publik,” ucap Ays.
Kasus ini bermula dari ucapan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Ia sempat melontarkan pertanyaan, “Lu punya otak enggak sih?” yang kemudian ia minta maaf. Hotman menjelaskan, ucapan itu terlontar karena ia terpancing emosi setelah menerima pertanyaan berulang yang dinilainya di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi penanganan hukum kasus ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Hotman juga dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Polda Metro Jaya dengan dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 242 UU 1/2023.
Artikel Terkait
Praktisi Hukum Tegur Hotman Paris: Jurnalis dan Advokat Saling Membutuhkan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Usai Hina Wartawan, PWI Tempuh Jalur Hukum