Pengemudi BYD Denza di Tangerang Ditilang karena Modifikasi Pelat Nomor Mirip Pelat Pejabat

- Rabu, 27 Mei 2026 | 13:10 WIB
Pengemudi BYD Denza di Tangerang Ditilang karena Modifikasi Pelat Nomor Mirip Pelat Pejabat

Seorang pengemudi mobil listrik mewah merek BYD Denza terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah memodifikasi pelat nomor kendaraannya agar tampak seperti pelat khusus pejabat negara. Peristiwa itu terjadi di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (25/5) malam, saat petugas sedang melakukan pengaturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut kerap melintas di kawasan Citra Raya. Pada malam kejadian, seorang anggota kepolisian yang tengah bertugas mencurigai pelat nomor mobil tersebut. “Jadi memang waktu itu, dia kalau tidak salah tinggal di seputar Citra Raya, sering seliweran. Nah malam itu kebetulan anggota sedang melakukan pengaturan lalu lintas, terlihat sama anggota ini,” jelasnya saat dihubungi pada Rabu (27/5/2026).

Petugas kemudian menghentikan laju mobil dan meminta pengemudi menunjukkan surat-surat kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelat nomor asli kendaraan itu adalah R 1126, sesuai dengan dokumen resmi. Namun, pelat tersebut telah dimodifikasi dengan cara diketik ulang sehingga angka “1” berubah menjadi huruf “I”, membuatnya terbaca sebagai “RI 126” yang menyerupai kode pelat khusus menteri dan pejabat negara.

“Pelatnya dia itu R 1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan ‘I’. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah ‘RI’ (angka) 126,” beber AKP Fery.

Meskipun pelat tersebut masih menunjukkan angka yang sama, modifikasi semacam itu dinilai melanggar ketentuan karena mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis. Petugas pun langsung memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi.

Pengemudi mobil tersebut dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Langsung ditilang,” tegas AKP Fery.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar