Aparat gabungan menyegel sejumlah warung yang diduga menjual obat-obatan keras ilegal atau tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat setempat.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya bersama unsur Forkopimcam melaksanakan patroli gabungan. “Dalam rangka menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parung, jajaran Polsek Parung bersama unsur Forkopimcam melaksanakan patroli gabungan dan penyegelan terhadap tempat-tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penjualan obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer,” ujarnya pada Selasa (26/5/2026).
Operasi tersebut digelar sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (25/5). Dalam pelaksanaannya, aparat menyegel dua lokasi yang disinyalir menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang itu.
“Di antaranya di Jalan Haji Mawi Parung, tepatnya di depan Gang Serius dan Jalan Raya Parung-Gunung Sindur, tepatnya di samping Gang Pelor, Desa Waru,” tutur Maman menjelaskan titik lokasi yang menjadi sasaran.
Penyegelan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga didasari oleh kekhawatiran akan dampak berbahaya dari obat-obatan ilegal tersebut. Menurut Maman, peredaran tanpa izin edar sangat meresahkan dan dapat mengancam kesehatan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara aparat pemerintah, TNI-Polri, para kepala desa, tokoh agama, unsur pemuda, dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Parung,” sebutnya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Maman menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari aktivitas serupa.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Artikel Terkait
MK Wajibkan KPU Gugurkan Parpol yang Abaikan Kuota 30% Caleg Perempuan
KPAI Kecam Prostitusi Anak di Lokasari, Desak Pengusutan Tuntas hingga Jaringan Utama
Bojan Hodak Tinggalkan Kursi Pelatih Persib, Kini Jabat Penasihat Teknis Grup Pemilik
Trauma dan Intimidasi Warnai Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Jemaat Anak Paling Terdampak