Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu, sebuah putusan yang membawa konsekuensi tegas bagi partai politik yang mengabaikan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di suatu daerah pemilihan. Dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK memutuskan bahwa partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan langsung digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MKRI, Senin (25/5/2026).
Melalui putusan ini, MK mengubah makna Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, pasal tersebut dinilai mandul karena tidak memuat sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kuota keterwakilan perempuan. Dengan adanya putusan terbaru, KPU, KPU provinsi, hingga KPU kabupaten atau kota kini memiliki kewajiban untuk mendiskualifikasi atau tidak mengikutsertakan partai politik yang melanggar aturan tersebut di daerah pemilihan bersangkutan.
Gugatan ini diajukan oleh empat perempuan, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menggugat pasal tersebut karena banyak partai politik yang tetap lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) meskipun mengabaikan kuota perempuan. Sebagai contoh, para pemohon menyoroti pelanggaran nyata yang terjadi di daerah pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 1, dan Tulungagung 6. Di wilayah-wilayah tersebut, KPU meloloskan partai yang hanya mencalonkan satu orang caleg laki-laki tanpa adanya sanksi tegas.
Artikel Terkait
Polsek Parung Segel Dua Lokasi Penjualan Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol dan Hexymer
KPAI Kecam Prostitusi Anak di Lokasari, Desak Pengusutan Tuntas hingga Jaringan Utama
Bojan Hodak Tinggalkan Kursi Pelatih Persib, Kini Jabat Penasihat Teknis Grup Pemilik
Trauma dan Intimidasi Warnai Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Jemaat Anak Paling Terdampak