Selebgram MIA Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Warga Brunei di Blok M

- Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15 WIB
Selebgram MIA Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Warga Brunei di Blok M

Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang selebgram berinisial MIA, yang dikenal dengan nama Woodyrman, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF. Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kini memasuki babak baru setelah polisi meningkatkan status hukum pelaku dari saksi menjadi tersangka.

Peningkatan status tersebut diumumkan oleh Kepala Tim Khusus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan. “Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Breggy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa aparat kepolisian telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Breggy menjelaskan bahwa MIA dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal tersebut menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” katanya. Ancaman hukuman bagi pelaku pun cukup berat, mengingat korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kronologi kejadian bermula dari keributan yang pecah di kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, korban dan pelaku terlihat terlibat cekcok mulut sebelum akhirnya situasi memanas. Korban kemudian terkapar di jalan setelah diduga dipukul menggunakan paper bag yang berisi botol kaca. Pukulan tersebut diduga menjadi penyebab utama cedera parah yang dialami korban.

Setelah insiden itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk menjalani perawatan intensif. Namun, kondisi kesehatannya terus memburuk. Tim medis berusaha menyelamatkan nyawanya, tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026, sepuluh hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

Sementara itu, aparat kepolisian tidak tinggal diam. Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial MIA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026. Penangkapan itu dilakukan kurang dari dua pekan setelah korban mengembuskan napas terakhir. Polisi juga telah menetapkan selebgram asal Brunei tersebut sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar