Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, ternyata setuju jika UU KPK dikembalikan ke bentuk lamanya. Presiden ketujuh RI itu tak lupa mengingatkan, revisi undang-undang yang kontroversial itu dulu datang dari inisiatif DPR, bukan pemerintah. Hal ini ia sampaikan menanggapi usulan yang dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi mengenai wacana pengembalian UU KPK ke versi lama. Suaranya tegas. "Karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR."
Menurutnya, revisi UU KPK terjadi saat masa pemerintahannya, tetapi digerakkan oleh DPR. Dan satu hal yang ia tekankan: dirinya tidak menandatangani produk hukum hasil revisi tersebut. "Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
Di sisi lain, respons datang dari internal parlemen. M Sarmuji, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, mengakui bahwa proses penyusunan undang-undang memang melibatkan dua pihak.
"Ya proses penyusunan UU itu kan kedua belah pihak, DPR dan Pemerintah," jelas Sarmuji.
Namun begitu, ia tak menutup kemungkinan untuk membahas usulan pengembalian UU KPK itu. Ruang diskusi, katanya, masih terbuka. "Ya saya kira bisa didiskusikan," ucapnya singkat. Pernyataan ini setidaknya memberi sedikit celah untuk pembicaraan lebih lanjut, meski jalan menuju perubahan kebijakan tentu tidak pernah sederhana.
Artikel Terkait
Mediasi TNI-Polri Selesaikan Keributan di Mappi Papua
Siswi SMP di Gresik Jadi Korban Sekap dan Perkosaan, Kasus Terungkap Setahun Kemudian
Presiden Prabowo Resmikan 1.179 Satuan Pelayanan Gizi dan 18 Gudang Pangan
Jaksa Tuntut Anak Buronan Riza Chalid 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun