Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, ternyata setuju jika UU KPK dikembalikan ke bentuk lamanya. Presiden ketujuh RI itu tak lupa mengingatkan, revisi undang-undang yang kontroversial itu dulu datang dari inisiatif DPR, bukan pemerintah. Hal ini ia sampaikan menanggapi usulan yang dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi mengenai wacana pengembalian UU KPK ke versi lama. Suaranya tegas. "Karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR."
Menurutnya, revisi UU KPK terjadi saat masa pemerintahannya, tetapi digerakkan oleh DPR. Dan satu hal yang ia tekankan: dirinya tidak menandatangani produk hukum hasil revisi tersebut. "Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
Di sisi lain, respons datang dari internal parlemen. M Sarmuji, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, mengakui bahwa proses penyusunan undang-undang memang melibatkan dua pihak.
"Ya proses penyusunan UU itu kan kedua belah pihak, DPR dan Pemerintah," jelas Sarmuji.
Namun begitu, ia tak menutup kemungkinan untuk membahas usulan pengembalian UU KPK itu. Ruang diskusi, katanya, masih terbuka. "Ya saya kira bisa didiskusikan," ucapnya singkat. Pernyataan ini setidaknya memberi sedikit celah untuk pembicaraan lebih lanjut, meski jalan menuju perubahan kebijakan tentu tidak pernah sederhana.
Artikel Terkait
Rano Karno Tinjau Kebakaran Kemayoran, 679 Jiwa Terdampak dan 304 Bangunan Ludes
Polemik Nafkah Ruben Onsu ke Sarwendah: Nafkah Dihentikan Gegara Akses ke Anak Dipersulit?
Rusia Hujani Ukraina dengan 600 Drone dan 73 Rudal, 11 Tewas di Kyiv dan Dnipro
Aset BPR dan BPRS Tembus Rp236,69 Triliun, OJK Dorong Konsolidasi Perkuat Daya Saing