Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, ternyata setuju jika UU KPK dikembalikan ke bentuk lamanya. Presiden ketujuh RI itu tak lupa mengingatkan, revisi undang-undang yang kontroversial itu dulu datang dari inisiatif DPR, bukan pemerintah. Hal ini ia sampaikan menanggapi usulan yang dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi mengenai wacana pengembalian UU KPK ke versi lama. Suaranya tegas. "Karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR."
Menurutnya, revisi UU KPK terjadi saat masa pemerintahannya, tetapi digerakkan oleh DPR. Dan satu hal yang ia tekankan: dirinya tidak menandatangani produk hukum hasil revisi tersebut. "Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
Artikel Terkait
Kemiskinan dan Pengangguran di Jateng Turun, Luthfi Soroti Pentingnya Kolaborasi
KPK Pastikan Tersangka Korupsi Kuota Haji Masih Berada di Arab Saudi
Calvin Verdonk Soroti Emat Pemain Timnas Indonesia yang Layak Tembus Eropa
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Dua Serangan Terpisah di Lebanon Selatan