Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau membongkar praktik impor ilegal barang bekas asal Singapura yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Dalam pengungkapan itu, aparat menyita ratusan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga dimasukkan tanpa prosedur resmi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap tiga laporan polisi yang mencuatkan adanya aktivitas impor ilegal di wilayah Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 koper dan sejumlah tas ransel yang berisi barang-barang impor bekas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 unit mainan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa barang-barang tersebut termasuk dalam kategori impor barang tidak baru yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Barang-barang tersebut masuk dalam kategori barang impor dalam kondisi tidak baru yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial SM, PW, dan CM. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Polda Kepri mengungkapkan bahwa praktik impor ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga berdampak signifikan terhadap pelaku usaha dalam negeri, khususnya sektor UMKM. Di sisi lain, penyidik menemukan modus operandi yang cukup rapi. Para pelaku memanfaatkan penumpang kapal internasional untuk membawa barang secara terpisah. Barang-barang tersebut dititipkan kepada penumpang yang tidak saling mengenal guna menghindari kecurigaan petugas. Setelah tiba di Indonesia, seluruh barang kemudian dikumpulkan kembali oleh pelaku utama.
Dalam proses penyidikan, polisi telah berkoordinasi dengan kejaksaan serta menghadirkan ahli di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Dari hasil pendalaman, perkara tersebut dinilai lebih tepat diproses dalam ranah kepabeanan. Perwakilan Bea dan Cukai Batam mengapresiasi sinergi bersama Polda Kepri dalam pengungkapan kasus ini dan berkomitmen memperketat pengawasan di jalur masuk barang dari luar negeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru dua kali melakukan praktik impor ilegal barang bekas tersebut. Karena itu, penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Bea dan Cukai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
BEM SI Tinjau Langsung Gudang Bulog, Stok Beras Nasional Capai Rekor 5,2 Juta Ton