Empat Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat bos perusahaan gula swasta. Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara.
Daftar Terdakwa dan Vonis Kasus Korupsi Gula
Berikut adalah identitas keempat direktur yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula:
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
Artikel Terkait
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua
Bendera Putih Berkibar di Aceh, Sinyal Darurat yang Cuma Dijawab Saya Cek Dulu
Prabowo Dorong Sawit di Papua, Kritik Mengalir di Tengah Isu Banjir Sumatera