Empat Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat bos perusahaan gula swasta. Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara.
Daftar Terdakwa dan Vonis Kasus Korupsi Gula
Berikut adalah identitas keempat direktur yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula:
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
Artikel Terkait
Pemprov Kaltim Pastikan Dana Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan
PSSI Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series, Klok dan Egy Tak Masuk
Kakak Ipar Ancam Pakai Parang, Korban Tewas Jatuh Saat Kabur di Makassar
Wali Kota Makassar Ajak Warga Pererat Silaturahmi di Idul Fitri