4 Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Ganti Rugi Negara Capai Ratusan Miliar!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:12 WIB
4 Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Ganti Rugi Negara Capai Ratusan Miliar!

Empat Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat bos perusahaan gula swasta. Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara.

Daftar Terdakwa dan Vonis Kasus Korupsi Gula

Berikut adalah identitas keempat direktur yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula:

  • Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
  • Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
  • Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
  • Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)

Rincian Hukuman dan Uang Pengganti


Halaman:

Komentar