Juru Parkir di Makassar Viral Minta Tarif Rp20.000, Polisi Amankan Pelaku

- Rabu, 06 Mei 2026 | 14:00 WIB
Juru Parkir di Makassar Viral Minta Tarif Rp20.000, Polisi Amankan Pelaku

Seorang juru parkir berinisial H diamankan aparat Kepolisian Sektor Ujung Pandang, Makassar, setelah aksinya memungut tarif parkir di luar kewajaran terekam video dan viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, pada 3 Mei 2026, dan memicu perdebatan sengit antara pelaku dengan pengendara mobil yang menjadi korban.

Dalam rekaman yang beredar luas, Herman terlihat meminta bayaran sebesar Rp20.000 kepada pemilik kendaraan. Permintaan tersebut langsung ditolak karena dianggap tidak wajar. Pengendara kemudian mempertanyakan dasar hukum di balik tarif parkir yang dipungut, dan perbedaan pendapat itu berujung pada adu mulut di lokasi kejadian.

Cekcok tersebut direkam oleh pengendara dan diunggah ke berbagai platform media sosial. Video itu dengan cepat menyebar dan menuai perhatian warganet, yang sebagian besar mengecam tindakan juru parkir tersebut. Insiden bermula saat sebuah mobil terparkir di kawasan itu, dan ketika pemiliknya kembali, Herman meminta Rp20.000 dengan alasan kendaraan telah parkir cukup lama.

Sementara itu, Kapolsek Ujung Pandang, Komisaris Polisi M. Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang beredar di dunia maya. “Kami langsung menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dengan mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip pada Rabu, 6 Mei 2026.

Herman diamankan petugas di Jalan Adi Pura 1 dan dibawa ke Mapolsek Ujung Pandang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus ini juga melibatkan Perumda Parkir Makassar guna kepentingan proses administratif. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami motif dan kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh juru parkir tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar