Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif

- Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, secara resmi menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri Enrekang. Keputusan itu diambil setelah melalui ekspose perkara secara virtual yang dihadiri jajaran pimpinan Kejati Sulsel dan Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial HU (37), seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SRB (42). Insiden tersebut terjadi pada Agustus 2025 di Desa Leoran dan dipicu oleh perselisihan rumah tangga yang berujung pada kekerasan fisik.

Dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026), Kajati Sulsel menjelaskan bahwa persetujuan RJ didasari oleh sejumlah pertimbangan kemanusiaan serta ketentuan hukum yang berlaku. “Keputusan ini diambil demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan yang terpenting telah ada kesepakatan damai secara sukarela,” ujarnya.

Selain faktor perdamaian, korban yang berprofesi sebagai bidan menyatakan telah pulih dan masih menyayangi tersangka. Hal itu diperkuat oleh rekam jejak tersangka yang dikenal bertanggung jawab terhadap keluarga di lingkungan masyarakatnya.

Atas dasar itu, Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejari Enrekang untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Sila juga menegaskan kepada para jaksa agar proses ini berjalan secara transparan tanpa adanya praktik transaksional.

“Saya instruksikan proses administrasi segera diselesaikan sesuai aturan. Saya tegaskan, tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara ini. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar