Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul sejumlah aset milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang telah disita dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Silmy Karim sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik tidak hanya mengonfirmasi keterkaitan aset dengan perkara, tetapi juga menelusuri sumber perolehan barang bukti yang telah disita. “Selain itu dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Pada kesempatan yang sama, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Silmy Karim yang diduga berasal dari praktik korupsi. “Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Silmy Karim yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. “Barang bukti yang disita diduga terkait atau diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” jelas Budi.
Aset yang disita mencakup dua unit mobil Porsche, sepuluh unit sepeda motor mulai dari Vespa, motor gede, hingga Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan dan uang tunai dalam berbagai mata uang. “Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,” tutur Budi.
Saat ini, KPK terus mendalami keterkaitan seluruh aset tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus pengurusan izin tinggal WNA. Proses hukum masih berjalan seiring upaya pengungkapan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.
Artikel Terkait
Es Putar Papabon, Es Krim Legendaris Makassar yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade
Truk Muatan Kelapa Sawit Alami Kecelakaan di Tanjakan Peles Bengkulu Utara, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Pakar Hukum: Kejagung Jangan Anggap Remeh Nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
NasDem Resmi Tetapkan Hayarna Hakim sebagai PAW Rusdi Masse di DPR RI, Akhiri Polemik Kursi Sulsel III