Interpol Peringatkan Industrialisasi Kejahatan Siber di Asia Tenggara Berbasis AI

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:50 WIB
Interpol Peringatkan Industrialisasi Kejahatan Siber di Asia Tenggara Berbasis AI

Direktur Cybercrime Interpol, Neal Jetton, mengeluarkan peringatan serius terkait meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh sindikat kriminal yang beroperasi di Asia Tenggara. Teknologi ini, menurutnya, telah mendorong skala operasi kejahatan digital menuju tahap industrialisasi.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari laporan media internasional, Jetton menjelaskan bahwa AI tidak serta-merta menciptakan jenis kejahatan baru. Namun, teknologi ini menjadi alat bagi para pelaku kejahatan siber untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan efisiensi operasi mereka secara signifikan.

“Dulu, untuk melakukan kejahatan siber, diperlukan keahlian teknis. Namun, sekarang tidak begitu. Dengan AI, Anda bisa membuat email phishing yang tampak asli dan meyakinkan,” ujarnya.

Fenomena ini diperparah oleh meningkatnya penggunaan ponsel pintar, media sosial, dan layanan perbankan digital. Kondisi tersebut menciptakan kumpulan target baru yang potensial untuk diserang secara daring.

Sementara itu, Jetton mengungkapkan bahwa phishing dan penipuan daring menjadi bentuk kejahatan siber yang paling umum di kawasan Asia dan Pasifik Selatan. Data Interpol menunjukkan bahwa kejahatan siber mencakup 30 persen dari seluruh laporan kejahatan di wilayah tersebut. Laporan dari 18 negara di kawasan itu mengidentifikasi penipuan daring, phishing, dan ransomware sebagai ancaman terbesar.

Sepanjang tahun 2024, lebih dari 6,5 miliar ancaman siber berhasil terdeteksi dan dicegah di Asia dan Pasifik Selatan. Dalam periode yang sama, Interpol juga mencatat 135.000 serangan ransomware. Angka-angka ini menunjukkan betapa masifnya operasi kejahatan siber yang berlangsung di kawasan tersebut.

Di sisi lain, operasi kejahatan siber skala industri di Asia Tenggara memberikan kontribusi besar terhadap tingginya angka kejahatan daring. Kamboja, Laos, Myanmar, dan Filipina disebut sebagai lokasi utama tempat sindikat kriminal lintas negara memperluas operasi mereka. Aktivitas ini mencakup penipuan daring, perjudian online ilegal, dan eksploitasi pekerja.

Berdasarkan laporan Interpol, industri kejahatan siber di Asia dan Pasifik Selatan menghasilkan keuntungan hingga 40 miliar dolar AS per tahun. Pendapatan ini berasal dari berbagai skema, termasuk penipuan romantis, investasi palsu, dan perjudian online ilegal.

Meskipun penggerebekan terhadap markas-markas kejahatan siber terus digencarkan di sejumlah negara, kelompok kriminal tidak jera. Mereka justru beradaptasi dan memindahkan lokasi operasi mereka ke tempat lain.

Jetton juga menyoroti adanya kesenjangan signifikan di antara negara-negara Asia dan Pasifik Selatan dalam menghadapi ancaman ini. Beberapa negara telah memiliki sumber daya yang memadai, sementara yang lain baru membentuk unit kejahatan siber belum lama ini.

Kesenjangan ini, menurutnya, menjadi kelemahan utama kawasan dalam melawan kejahatan siber yang terus berevolusi dengan cepat. Negara yang baru memiliki unit kejahatan siber dinilai sangat tertinggal dalam upaya penangkalan.

“Bahkan Interpol, dengan segala sumber daya dan keluasan jangkauan kami, tidak selamanya memiliki jawaban untuk pencegahan yang ampuh. Ini memerlukan kerja sama semua pihak untuk pencegahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata dia.

Selain itu, Jetton menekankan pentingnya kerja sama lintas batas yang lebih kuat antarnegara dalam satu kawasan. Pertukaran informasi intelijen antara pemerintah perlu dipercepat agar penanganan kejahatan siber lebih efektif.

Sebab, setiap negara memiliki definisi dan kerangka hukum yang berbeda. Satu tindak kejahatan di suatu negara belum tentu dikategorikan sebagai tindak kejahatan di negara tetangganya. Perbedaan ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum lintas negara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar