Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri

- Rabu, 06 Mei 2026 | 11:00 WIB
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa salah satu rekomendasi utama yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah penguatan posisi Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) menjadi lembaga yang sepenuhnya independen.

“Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Dengan status independen tersebut, Kompolnas diharapkan mampu berperan sebagai pengawas yang berintegritas. Selama ini, menurut Mahfud, Kompolnas cenderung hanya berfungsi sebagai juru bicara Polri, bukan sebagai lembaga pengawas yang benar-benar menjalankan fungsi kontrol secara efektif.

“Sehingga komponennya tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Mahfud menjelaskan bahwa susunan keanggotaan Kompolnas nantinya akan terdiri dari sembilan orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pejabat tinggi Kepolisian, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga ahli lingkungan.

“Jumlahnya 9 orang terdiri dari berbagai unsur, ada mantan pejabat tinggi Polri, ada advokat, ada tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan sebagainya. Ada 9 yang itu sudah rinci di dalam keputusan ini,” paparnya.

Perubahan nomenklatur dan struktur ini rencananya akan diatur dalam regulasi baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo, baik melalui Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres). Alternatif lainnya, perubahan tersebut akan dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Karena ini untuk pembangunan jangka panjang Polri ke depan, nanti akan dikeluarkan Inpres atau Keppres yang menyatakan ini diterima dan minta Polri untuk melaksanakan secara bertahap,” ungkap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa KPRP telah menerbitkan sepuluh buku rekomendasi, terdiri dari tujuh buku tebal dan tiga buku kecil, yang telah diserahkan langsung kepada Presiden. Ia berharap buku-buku tersebut dapat menjadi bahan bacaan publik yang tersedia di perpustakaan.

“Kemudian masyarakat juga bisa membaca di perpustakaan atau di website Sekretariat Negara dan sebagainya,” harap Mahfud.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar