Pimpinan Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menjatuhkan sanksi tegas dan berlapis kepada seorang dosen berinisial I yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Akuntansi. Sanksi tersebut diumumkan setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan melibatkan satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus.
Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum PNUP, Dr. Dermawan, ST., MT., mengungkapkan bahwa dosen tersebut telah dinonaktifkan sejak 20 April 2026. Keputusan itu tertuang dalam berita acara yang diterbitkan oleh tim PPKS. “Dinonaktifkan selama satu tahun. Itu sudah lama, pas ada berita acara dari PPKS sudah keluar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Selasa (5/5/2026).
Namun, sanksi tidak berhenti di situ. Pimpinan kampus kemudian menjatuhkan dua sanksi tambahan yang mulai berlaku pada Senin (4/5/2026). Sanksi kedua berupa larangan memasuki area kampus, sementara sanksi ketiga adalah penurunan jabatan fungsional dosen. “Malah sudah tiga ini yang keluar,” ungkap Dermawan.
Ia merinci, jabatan fungsional dosen I sebelumnya adalah Lektor. Setelah sanksi dijatuhkan, statusnya diturunkan menjadi asisten ahli, setara dengan dosen baru. “Sekarang asisten ahli, kayak dosen biasa sudah, dosen baru,” kata dosen Teknik Mesin tersebut.
Dengan sanksi itu, dosen bersangkutan juga kehilangan hak atas tunjangan kinerja. Namun, Dermawan menegaskan bahwa status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara (PNS) masih melekat. Hal itu diatur oleh regulasi tersendiri yang berada di luar kewenangan kampus. “Kalau terkait PNS-nya masih ya, yang namanya PNS kan masih mengikat, itu ada undang-undang khusus tersendiri, kemudian diatur oleh BKN,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, sejumlah tuduhan diakui oleh terlapor, namun ada pula yang dibantah. “Itu kita berdasarkan berita acaranya. Ada yang tidak diakui, ada juga yang diakui,” kata Dermawan. Meski demikian, ia menilai sanksi yang dijatuhkan sudah tergolong sangat berat bagi oknum dosen tersebut. “Iya, sudah sesuai Permendikbudristek. Malah ini sebenarnya bisa dikatakan berat, sangat berat karena turun pangkat,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua BEMKM PNUP Hendra Saputra yang mewakili korban menuntut pemecatan terhadap oknum dosen tersebut. Tuntutan itu muncul sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Menanggapi tuntutan tersebut, Dermawan menegaskan bahwa sanksi pemecatan bukanlah kewenangan internal PNUP. “Kalau pemecatan tidak bisa kita, semua itu langsung dari pimpinan pembina pegawai tertinggi, kementerian, diusulkan ke BKN,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Dermawan menegaskan komitmen PNUP untuk terus menegakkan aturan PPKS dan melakukan pembenahan di lingkungan kampus. “Aturan-aturan terkait PPKS memang harus ditegakkan. Kita berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini di lingkungan kampus,” katanya. Ia juga meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, agar dunia pendidikan dapat terus membaik. “Kami juga minta support-nya dari media agar dunia pendidikan ini bisa lebih bagus. Kan itu juga tujuannya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT dari Kemenkum, Targetkan Ikut Pemilu 2029
Orang Tua Kapten Kapal MT Honour 25 Cemas, Pemerintah Upayakan Mediasi dengan Perompak Somalia
Pria Diduga Gangguan Jiwa Gali Makam di Simalungun, Jenazah Korban Ditemukan 15 Meter dari Liang Lahat
Met Gala 2026 Usung Tema ‘Fashion Is Art’, Beyoncé hingga Rihanna Curi Perhatian