Pemerintah Pastikan BLT Kesra Berakhir 2025, Tidak Dilanjutkan Tahun 2026

- Rabu, 06 Mei 2026 | 12:45 WIB
Pemerintah Pastikan BLT Kesra Berakhir 2025, Tidak Dilanjutkan Tahun 2026

Perbincangan mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) kembali mencuat di tengah masyarakat, khususnya terkait kabar yang menyebutkan bantuan tersebut akan disalurkan pada Mei 2026. Isu ini memicu pertanyaan publik mengenai kepastian jadwal dan keberlanjutan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial tersebut.

Untuk memahami persoalan ini, perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari BLT Kesra. Berdasarkan kajian dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, program ini merupakan insentif berupa uang tunai yang diberikan oleh Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar. Penerima bantuan ini adalah mereka yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam penyalurannya, pemerintah memberikan bantuan secara bertahap sebanyak tiga kali dengan nilai Rp300 ribu per bulan, sehingga total yang diterima setiap KPM mencapai Rp900 ribu. Tujuan utama dari program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat agar kebutuhan hidup sehari-hari keluarga tetap terpenuhi.

Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai jadwal penyaluran BLT Kesra setelah periode terakhirnya pada 31 Desember 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara tegas menyatakan bahwa program BLT Kesra tidak akan dilanjutkan kembali pada tahun 2026. Dengan demikian, bantuan tersebut sudah tidak tersedia lagi untuk periode mendatang. Sebagai catatan, pada 17 Oktober 2025, tercatat sebanyak 35 juta KPM telah menerima BLT Kesra, dan program ini resmi berakhir pada penghujung tahun lalu.

Meskipun BLT Kesra tidak lagi berjalan, masyarakat tidak perlu khawatir karena masih terdapat sejumlah alternatif bantuan sosial lainnya. Pemerintah tetap menyediakan program seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dapat diakses oleh masyarakat yang memenuhi syarat.

Bagi warga yang ingin mengajukan diri sebagai penerima manfaat bansos, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar lolos verifikasi. Persyaratan tersebut meliputi: Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid; terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN); masuk dalam kategori desil rendah, yaitu keluarga miskin atau rentan miskin; bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri; bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara; serta tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memastikan status penyaluran, para KPM disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui dua cara. Pertama, melalui aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh dari Play Store atau App Store. Setelah masuk menggunakan username dan password, pengguna dapat memilih menu “Cek Bansos”, memasukkan data wilayah dan nama penerima sesuai KTP, mengisi kode verifikasi, lalu mengklik “Cari Data” untuk melihat hasil pencocokan. Kedua, melalui situs resmi Kemensos dengan memasukkan NIK sesuai KTP, mengetik kode captcha yang tersedia, dan mengklik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, keterangan “YA”, serta periode penyaluran.

Dengan demikian, pemerintah secara resmi telah mengonfirmasi bahwa BLT Kesra tidak akan dilanjutkan pada tahun 2026, dan belum ada informasi lebih lanjut mengenai kebijakan penggantinya. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal-kanal Kementerian Sosial agar tidak tertinggal perkembangan terbaru terkait program bantuan sosial.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar