Nasib guru non-aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh diabaikan oleh negara. Mereka selama ini menjadi fondasi utama sistem pendidikan nasional, namun ketidakpastian yang dialami para tenaga honorer ini merupakan persoalan konstitusional sekaligus menyangkut keadilan bagi para pendidik.
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, merespons polemik yang mencuat dari pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo terkait status guru non-ASN. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis kepegawaian, melainkan mencerminkan bagaimana negara menjalankan perannya dalam menjamin hak pendidikan.
“Di seluruh Indonesia terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan guru ASN. Mereka hadir karena negara belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan,” kata Azis dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, kondisi kesejahteraan guru non-ASN masih jauh dari layak. Banyak di antara mereka menerima penghasilan di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Sejumlah survei juga menunjukkan sekitar 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dengan sebagian lainnya bahkan di bawah Rp500 ribu. Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji hingga pemberhentian sepihak tanpa kepastian turut memperparah kondisi tersebut.
Azis menilai situasi ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap martabat profesi guru. Padahal, dalam konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31, negara telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta kewajiban negara untuk membiayainya, termasuk alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menjamin perlindungan profesi, hukum, keselamatan kerja, serta kesejahteraan guru.
“Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Namun dalam praktiknya, sebagian guru justru diperlakukan sebaliknya,” ujar Azis.
Politisi partai Gerindra itu mengakui pemerintah telah melakukan langkah awal melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan lebih dari 544 ribu guru diangkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Masih banyak guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status akibat kendala data, keterbatasan formasi, serta ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah.
Azis juga mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan status honorer dalam undang-undang ASN terbaru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru jika tidak diimplementasikan secara hati-hati. Untuk itu, ia mendorong pemerintah mengambil langkah konkret. Pertama, negara dinilai memiliki utang moral dan konstitusional kepada guru non-ASN yang telah lama mengisi kekosongan tenaga pendidik. Kedua, penyelesaian harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil yang transparan. Ketiga, diperlukan peta jalan nasional yang jelas dan terukur untuk menyelesaikan status seluruh guru non-ASN, termasuk skema afirmasi bagi mereka yang telah lama mengabdi. Keempat, jaminan kesejahteraan guru harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pendidikan.
“Negara juga harus menghormati semua guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, karena mereka menjalankan fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Azis.
Ia menegaskan, persoalan guru non-ASN bukan hanya terjadi di Purworejo, melainkan menjadi cerminan nasional dalam memperlakukan tenaga pendidik. “Negara boleh mengubah kebijakan, tetapi tidak boleh berubah dalam menghormati mereka yang telah mengabdi. Jika guru terus hidup dalam ketidakpastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib mereka, melainkan masa depan bangsa,” harap Azis.
Artikel Terkait
Jalan Sidrap-Soppeng Semakin Rusak, Genangan Air Sembunyikan Lubang Berbahaya
Polemik Ikan Sapu-Sapu di Sungai Sa’dan: Pemda Toraja Utara Belum Temukan Bukti, Ahli Dorong Pendekatan Lingkungan
Polisi Tangkap Empat Pemuda Dalang Aksi Brutal Geng Motor di Makassar
PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT dari Kemenkum, Targetkan Ikut Pemilu 2029