Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Febrianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil muda berinisial APS di sebuah hotel di Palembang. Putusan tersebut membuat Febrianto lolos dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman mati.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kristanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Pantauan di lokasi persidangan menunjukkan terdakwa Febrianto tertunduk lesu saat hakim menjatuhkan vonis tersebut. Ia tampak tidak banyak bergerak selama proses pembacaan putusan berlangsung.
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Palembang. Jasad APS ditemukan di dalam sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, dengan kondisi mengenaskan dan mulut tersumpal. Korban pertama kali ditemukan oleh pegawai hotel yang mencurigai penghuni kamar tak kunjung keluar meski waktu check-out telah lewat. Saat pintu kamar dibuka, korban sudah tidak bernyawa dan tergeletak di lantai.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Pastikan Nobar Piala Dunia 2026 Dimulai Saat Semifinal
Komandan KKB Yahukimo Tewas Ditembak Tim Damai Cartenz Saat Coba Kabur ke Hutan
Dua Terdakwa Narkotika 58 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup di PN Jambi
Pemerintah Minta Bank BUMN Tahan Kenaikan Suku Bunga Kredit demi Jaga Pemulihan Ekonomi