KPK Periksa Empat Kepala Dinas Cilacap sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

- Rabu, 06 Mei 2026 | 14:50 WIB
KPK Periksa Empat Kepala Dinas Cilacap sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Pemanggilan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap praktik pemerasan dan penerimaan lainnya yang diduga terjadi di lingkup pemerintahan daerah setempat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujarnya kepada wartawan.

Sejumlah pejabat yang dipanggil antara lain Wahyu Ari Pramono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap; Ferry Adhi Dharma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap; Kardiyanto, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap; serta Hamzah Amzah Syafroedin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Total terdapat empat orang saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.

Dalam perkara ini, Syamsul bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan sementara, keduanya memaksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap untuk menyetorkan uang sebagai tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, target pengumpulan uang THR yang ditetapkan Syamsul mencapai Rp750 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar