Pemkab Gianyar Pecat Tiga ASN, Dua Terjerat Narkoba dan Satu Mangkir

- Rabu, 06 Mei 2026 | 15:30 WIB
Pemkab Gianyar Pecat Tiga ASN, Dua Terjerat Narkoba dan Satu Mangkir
Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) karena tersandung kasus narkotika dan pelanggaran disiplin berat. Langkah tegas ini diambil setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menerbitkan surat keputusan pemberhentian resmi bagi ketiga pegawai negeri tersebut. Dari ketiga ASN yang dipecat, dua di antaranya diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sementara satu ASN lainnya diberhentikan lantaran kerap mangkir dan tidak menjalankan tugas tanpa keterangan yang jelas. Kedua ASN yang tersandung kasus narkotika masing-masing berinisial DMCD, yang bertugas sebagai pranata trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, serta KSS yang bekerja sebagai pengelola umum operasional di Dinas Lingkungan Hidup Gianyar. Sementara itu, ASN berinisial LNH yang juga bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar dipecat karena dinilai melanggar disiplin sebagai pegawai negeri. Kepala BKPSDM Gianyar, I Wayan Warnata, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil karena pelanggaran yang dilakukan para ASN telah mencoreng kode etik pegawai. “Yang dua orang itu terlibat masalah narkotika, itu kan sudah jelas melanggar kode etik pegawai. Yang satu lagi tidak hadir masuk kerja, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan selaku ASN, tidak menjalankan tugas,” ujarnya, Rabu (6/5/2026). Warnata menjelaskan, dua ASN yang terjerat kasus narkotika saat ini masih menjalani proses hukum dan berada di dalam penjara. Pihaknya pun masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada yang bersangkutan. “Kalau dua yang bersangkutan kan masih di penjara, belum tahu nanti kalau jadi SK kan kita harus serahkan kepada yang bersangkutan. Dua di DLH, satu di Pol PP,” katanya. BKPSDM Gianyar menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan integritas ASN di lingkungan pemerintahan. Data BKPSDM mencatat, sejak 2020 hingga 2026 sudah ada delapan ASN di Kabupaten Gianyar yang diberhentikan tidak hormat akibat berbagai pelanggaran dan kasus hukum. Pemerintah Kabupaten Gianyar juga mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa menjaga profesionalisme dan mematuhi aturan kepegawaian demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar