Bamsoet Sebut Radikalisme di Tubuh Polri Ancaman Serius bagi Legitimasi Negara

- Rabu, 06 Mei 2026 | 18:55 WIB
Bamsoet Sebut Radikalisme di Tubuh Polri Ancaman Serius bagi Legitimasi Negara

Ancaman radikalisme di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut kepercayaan publik dan ketahanan negara. Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, di tengah meningkatnya kompleksitas keamanan yang dihadapi bangsa. Menurutnya, masuknya paham ekstrem ke dalam institusi penegak hukum tidak hanya berpotensi merusak fondasi profesionalisme, tetapi juga melemahkan legitimasi negara dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Data riset yang dirilis SETARA Institute pada 2019 menunjukkan hampir empat persen personel TNI/Polri terindikasi terpapar paham radikal. Sementara itu, survei Alvara Research Center menyebutkan sekitar 23.000 anggota Polri dari total lebih dari 400.000 personel memiliki kecenderungan serupa. Angka-angka ini menjadi indikasi bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh.

Sejumlah kasus di masa lalu semakin memperkuat kekhawatiran itu. Keterlibatan Brigadir Syahputra pada 2015 dan Bripda Nesti Ode Sami pada 2019, yang diduga terkait jaringan Jamaah Ansharut Daulah, menjadi peringatan keras bahwa radikalisasi bisa menyasar siapa saja. Termasuk aparat yang memiliki akses terhadap senjata dan informasi strategis.

“Radikalisme di tubuh Polri adalah ancaman terhadap fondasi negara. Ketika aparat penegak hukum terpapar, yang dipertaruhkan bukan sekadar disiplin internal, tetapi kepercayaan rakyat dan legitimasi negara itu sendiri,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Bamsoet saat menjadi penguji Sidang Promosi Doktor Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rifaizal Samual. Sidang digelar di Kampus PTIK/STIK Jakarta dengan disertasi berjudul ‘Model Pencegahan Radikalisme di Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia’. Turut hadir sebagai penguji lain, antara lain Komjen Pol. Prof Chrysnanda Dwilaksana, Irjen Pol. Prof Eko Rudi Sudarto, Brigjen Pol. KIF Aminanto, Prof. Angel Damayanti, TB. Ace Hasan, Sutrisno, Yopik Gani, Sidratahta Muktar, dan Novi Indah Earlyanti.

Bamsoet memaparkan bahwa radikalisme di tubuh Polri sangat berbahaya karena institusi ini memiliki kewenangan besar, akses terhadap senjata, serta posisi strategis dalam menjaga keamanan nasional. Dalam situasi sosial yang dinamis, termasuk meningkatnya eskalasi demonstrasi publik dalam beberapa tahun terakhir yang melibatkan ribuan massa dan benturan dengan aparat, profesionalisme dan ketahanan ideologis personel menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas.

“Ketika aparat yang seharusnya menjadi benteng negara justru terpapar ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, maka risiko yang muncul jauh lebih besar dibandingkan ancaman dari luar,” ujar Bamsoet.

Dia menilai pendekatan penanganan selama ini masih cenderung reaktif dan belum menyentuh akar persoalan. Pengawasan yang hanya berbasis perilaku dinilai tidak cukup untuk mendeteksi radikalisme yang berkembang di level pemikiran. Karena itu, diperlukan sistem deteksi dini yang lebih komprehensif, termasuk pemanfaatan teknologi dan analisis perilaku digital.

“Pendekatan penindakan saja tidak cukup. Kita harus masuk ke akar persoalan, memperkuat ketahanan mental, ideologi, dan profesionalisme setiap anggota,” ujar Bamsoet.

Dia menekankan pentingnya membangun ‘imunitas ideologis’ di tubuh Polri melalui pendidikan berkelanjutan yang menanamkan nilai-nilai Pancasila secara substantif. Dengan begitu, setiap anggota memiliki daya tahan terhadap infiltrasi paham ekstrem, sekaligus didukung sistem yang mampu membaca dan merespons ancaman sejak dini.

Di sisi lain, kolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), akademisi, serta masyarakat sipil perlu diperkuat. Langkah ini dinilai krusial untuk mengembangkan strategi kontra radikalisasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Menjaga Polri dari infiltrasi radikalisme berarti menjaga masa depan keamanan nasional, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan negara tetap hadir melindungi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar