Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Penataan 211 RW Kumuh di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada 2026

- Rabu, 06 Mei 2026 | 19:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Penataan 211 RW Kumuh di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagai prioritas utama dalam program penataan rukun warga (RW) kumuh pada tahun 2026. Langkah strategis ini diambil setelah ditemukan tingginya konsentrasi permukiman padat di kedua wilayah tersebut yang belum memenuhi standar infrastruktur perkotaan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa jumlah RW kumuh terbanyak berada di dua wilayah itu sehingga pemerintah akan memaksimalkan penanganan di sana. “Prioritas utama ada di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Karena jumlah RW kumuhnya paling banyak, pemerintah akan memaksimalkan penanganan di wilayah tersebut,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini masih terdapat 211 RW di Jakarta yang masuk dalam kategori kumuh. Kawasan pesisir utara dan wilayah bagian barat mendominasi titik-titik kekumuhan tertinggi yang memerlukan intervensi segera guna memperbaiki kualitas lingkungan masyarakat.

Pramono secara khusus menyoroti kondisi di Jakarta Barat, terutama di Kecamatan Tambora yang menghadapi tantangan serius terkait sanitasi, tata ruang, hingga kepadatan penduduk yang sangat tinggi. “Di lapangan, hampir semua RW di beberapa kelurahan, terutama di Tambora, membutuhkan penataan. Kami akan segera turun langsung untuk menangani kondisi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta mengintegrasikan data hasil observasi lapangan dengan citra satelit berbasis big data milik BPS untuk menjamin akurasi sasaran program. Pemerintah optimistis melalui penataan intensif di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, derajat kesehatan serta kualitas hidup warga di wilayah padat penduduk dapat meningkat secara signifikan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar