Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh warga memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori berbeda. Kebijakan ini ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Berdasarkan salinan Ingub yang diterbitkan pada Rabu (6/5/2026), pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Masing-masing kategori memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang.
Sampah B3, seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya, wajib ditangani secara khusus dan dibawa ke TPSB3. Adapun residu merupakan sisa sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut dan akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti RDF maupun PLTSa.
Ingub ini menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat. Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan. Bahkan, dalam aturan tersebut, pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW. Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal.
“Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Ingub tersebut.
Selain masyarakat, kewajiban serupa juga berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu. Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.
Pelaksanaan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 akan dimulai pada 10 Mei 2026. Kick-off program tersebut rencananya digelar di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penerapan aturan ini menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.
“Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5).
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Doakan Ekonomi Indonesia Makin Kuat saat Berangkat Haji 2026
Wakil Ketum PSI Dilaporkan Balik Usai Dianiaya Saat Dampingi Audiensi Buruh
Badut Penjual Balon di Mojokerto Bunuh Ibu Mertua dan Lukai Istri, Diduga Dipicu Masalah Ekonomi dan Cemburu
Tiga Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumatera Alami Trauma Berat Usai Lompat dari Kendaraan yang Terbakar