Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah pada 10 Mei 2026, dengan acara kick-off yang direncanakan berlangsung di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi tonggak awal untuk mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah langsung dari sumbernya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pelaksanaan instruksi tersebut merupakan upaya konkret untuk membangun kesadaran publik. “Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menariknya, peluncuran program ini akan digabungkan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di lokasi yang sama. Jalan Rasuna Said sendiri tengah dipersiapkan untuk menjadi titik baru penyelenggaraan CFD di Jakarta, melengkapi kawasan Sudirman-Thamrin yang sudah lebih dulu dikenal.
“Diadakan di Rasuna Said sekaligus menandai bahwa Rasuna Said itu nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day seperti Sudirman-Thamrin,” kata Pramono. Ia berharap, kombinasi antara kampanye pemilahan sampah dan perluasan ruang publik ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menyediakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah lingkungan.
Sebelumnya, Pramono telah menandatangani Ingub terkait pemilahan sampah dan menegaskan bahwa kebijakan ini akan dijalankan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta,” katanya di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5).
Ia menambahkan, pemilahan sampah bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan gerakan bersama yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. “Ini akan menjadi gerakan bersama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilakukan secara masif di seluruh kota administrasi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Wamendagri: Hambatan Perubahan Iklim Bukan Regulasi, tapi Lemahnya Eksekusi di Daerah
Korsleting Listrik Picu Kecelakaan Maut Bus vs Truk Tangki di Musi Rawas Utara, 16 Tewas
Pemprov DKI Terbitkan Aturan Baru, Wajibkan Warga Pilah Sampah Jadi Empat Kategori per 10 Mei 2026
Mensos Gus Ipul Bantah Intervensi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, Buka Peluang Pengawasan KPK