Hakim Perhatikan Kondisi Mata Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Sarankan Rawat Inap di RSPAD

- Rabu, 06 Mei 2026 | 19:25 WIB
Hakim Perhatikan Kondisi Mata Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Sarankan Rawat Inap di RSPAD

Kondisi mata seorang terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi perhatian khusus ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang memimpin sidang, bahkan menyarankan agar terdakwa menjalani rawat inap di rumah sakit militer jika kondisi kesehatannya memang memerlukan penanganan lebih serius.

Empat prajurit TNI yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa, di mana perhatian hakim sempat tertuju pada Edi Sudarko yang terus-menerus memejamkan mata.

“Saya lihat Terdakwa I merem terus ini, sakit perih ya?” tanya hakim kepada Edi. “Siap,” jawabnya singkat.

Hakim kemudian mendalami perawatan yang telah dilakukan Edi terhadap matanya yang terkena cipratan air keras saat aksi penyiraman berlangsung. Edi mengaku hanya mencuci matanya dan memberikan pembersih tanpa perawatan medis lebih lanjut. “Cuma cuci kasih pembersih saja,” ujarnya saat ditanya mengenai kontrol kesehatan di sel tahanan.

Menanggapi kondisi tersebut, hakim menyarankan Edi untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan bahkan mempertimbangkan rawat inap jika diperlukan. “Nanti berobat saja ya, besok. Oh besok masih sidang, mungkin setelah sidang, hari Jumat, Sabtu, Minggu nanti lapor ke satuan atau nggak ke pihak sel ke RSPAD aja. Kalau perlu rawat inap, rawat inap di RSPAD,” ujar hakim.

Dalam kesempatan itu, hakim juga melontarkan candaan mengenai kemungkinan Edi melarikan diri jika menjalani rawat inap. “Kalau lu kabur nah tinggal narik satuannya aja kan,” kata hakim. Edi pun menjawab dengan tegas bahwa ia tidak memiliki niat untuk kabur. “Siap tidak,” jawabnya.

Hakim kemudian menegaskan bahwa usulan perawatan hingga rawat inap tersebut semata-mata demi pemulihan kondisi kesehatan Edi, terutama matanya yang merupakan aset berharga. “Nah ini demi kesehatan Saudara ya, kasihan kalau dalam sel nggak ada yang ngerawat begitu, karena ini mata kan aset. Mudah-mudahan bisa penanganan lebih lanjut lagi,” ujar hakim.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, keempat prajurit tersebut dinyatakan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa kesal. Peristiwa itu bermula pada 16 Maret 2025, ketika Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan. Setelah kejadian itu, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan aksi penyiraman.

Atas perbuatannya, oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar