Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris JAD di Poso dan Parigi Moutong

- Rabu, 06 Mei 2026 | 18:45 WIB
Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris JAD di Poso dan Parigi Moutong

Delapan orang terduga teroris yang tergabung dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibekuk oleh Densus 88 Antiteror Polri dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung di Sulawesi Tengah. Jaringan ini diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok global ISIS.

Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada Rabu dini hari, 6 April 2026, sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 Wita. Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.

“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Mayndra dalam keterangan resminya, Rabu (6/4/2026).

Kedelapan tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37) yang ditangkap di Kabupaten Poso. Sementara itu, dari Kabupaten Parigi Moutong, petugas mengamankan A (43), A (46), S (47), dan DP (39).

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa para tersangka diduga aktif menyebarkan propaganda terorisme melalui media sosial. Mereka menggunakan platform digital untuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, serta video yang mengandung paham radikal.

“Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya yang saat ini masih didalami oleh penyidik,” jelas Mayndra.

Ia menambahkan, Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal serta menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar