Mantan Bos Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Perusahaan

- Rabu, 06 Mei 2026 | 15:25 WIB
Mantan Bos Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Perusahaan

Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepadanya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, terkait kasus korupsi yang melibatkan fasilitas kredit perusahaan tekstil raksasa itu.

Selain hukuman badan, Iwan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim saat membacakan vonis.

Hakim memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Iwan untuk melunasi denda tersebut. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, seluruh kekayaannya akan disita dan dilelang guna menutupi kewajiban itu. Lebih lanjut, jika harta yang disita tidak mencukupi, maka hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 190 hari akan diberlakukan.

Di sisi lain, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp677 miliar kepada mantan bos Sritex itu. Ketentuan serupa berlaku: dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Iwan harus menyerahkan sejumlah uang tersebut. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis ini menjadi salah satu hukuman berat yang dijatuhkan kepada pengusaha di sektor tekstil dalam beberapa tahun terakhir.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar