Seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memberikan keterangan yang membantah keterlibatan empat terdakwa dalam peristiwa tersebut. Komandan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Persidangan perkara ini digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Empat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ketika ia melakukan interupsi dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.
Dalam kesaksiannya, Heri Heryadi menegaskan bahwa anggota Denma tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan operasional di luar markas. Ia juga menegaskan bahwa keempat terdakwa tidak sedang menjalankan tugas saat rapat di Hotel Fairmont berlangsung. Keterangan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
“Dandenma, mereka berempat itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?” tanya ketua majelis hakim.
“Siap, tidak ada,” jawab Heri Heryadi di hadapan persidangan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa di Surabaya, Kamis 25 Juni 2026
Autopsi Ungkap Pria di Sukabumi Tewas dengan Luka Senjata Tajam dan Tumpul di Kepala-Leher
Komisi IX DPR Desak Bongkar Jaringan SPPG Fiktif di Cilacap, Buka Peluang Tersangka Baru
Ibu dan Anak Korban Salah Sasaran Lemparan Bom Molotov di Jakarta Utara, Pelaku Cemburu