Saksi Kunci Bantah Keterlibatan Empat Personel TNI dalam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

- Rabu, 06 Mei 2026 | 16:05 WIB
Saksi Kunci Bantah Keterlibatan Empat Personel TNI dalam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memberikan keterangan yang membantah keterlibatan empat terdakwa dalam peristiwa tersebut. Komandan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

Persidangan perkara ini digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Empat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ketika ia melakukan interupsi dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.

Dalam kesaksiannya, Heri Heryadi menegaskan bahwa anggota Denma tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan operasional di luar markas. Ia juga menegaskan bahwa keempat terdakwa tidak sedang menjalankan tugas saat rapat di Hotel Fairmont berlangsung. Keterangan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

“Dandenma, mereka berempat itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?” tanya ketua majelis hakim.

“Siap, tidak ada,” jawab Heri Heryadi di hadapan persidangan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar