Mahfud MD: KPRP Dorong Polri Bertransformasi Menjadi Polisi Sipil yang Protagonis

- Rabu, 06 Mei 2026 | 17:00 WIB
Mahfud MD: KPRP Dorong Polri Bertransformasi Menjadi Polisi Sipil yang Protagonis

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memiliki semangat untuk mewujudkan polisi sipil atau civilian police di Indonesia. Gagasan ini, menurutnya, tertuang dalam rekomendasi yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud yang juga anggota KPRP menjelaskan, transformasi ini bertujuan agar tugas utama kepolisian mengayomi, melindungi, dan melayani semakin sesuai dengan harapan masyarakat. Ia menegaskan bahwa visi tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Catur Prasetya dan Tri Brata Polri.

“Nah nanti bentuk-bentuknya itu akan menjadikan civilian police, polisi-polisi sipil bukan militer. Polisi sipil,” ujar Mahfud di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Dengan menjadi polisi sipil, seluruh personel Polri diharapkan mampu berperan sebagai prajurit Korps Bhayangkara yang bersikap protagonis. Mahfud menjelaskan bahwa protagonis berarti menjadi tokoh yang menjadi rujukan dan disenangi masyarakat.

“Protagonis itu tokohnya yang menjadi rujukan, yang disenangi, gitu kan. Sehingga nanti polisi itu paradigmanya tuh disenangi orang. Semua apa-apa ingin bersahabat dengan polisi. Demokratis, transparan, bersaudara itu protagonis,” katanya.

Oleh karena itu, Mahfud menekankan bahwa ke depannya Polri diharapkan tidak lagi menunjukkan gaya militeristik, hedonis, atau melakukan pelanggaran yang menyakiti hati masyarakat. Ia secara tegas mengingatkan agar institusi kepolisian menghindari berbagai perilaku negatif yang kerap muncul.

“Jangan militeristik, jangan hedonis, jangan memeras, jangan membekingi perjudian, jangan macam-macam lah yang jelek-jelek itu, flexing-flexing dan macam-macam itu kan perilaku yang banyak perilaku aktual,” ujar Mahfud.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar