Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memiliki semangat untuk mewujudkan polisi sipil atau civilian police di Indonesia. Gagasan ini, menurutnya, tertuang dalam rekomendasi yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud yang juga anggota KPRP menjelaskan, transformasi ini bertujuan agar tugas utama kepolisian mengayomi, melindungi, dan melayani semakin sesuai dengan harapan masyarakat. Ia menegaskan bahwa visi tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Catur Prasetya dan Tri Brata Polri.
“Nah nanti bentuk-bentuknya itu akan menjadikan civilian police, polisi-polisi sipil bukan militer. Polisi sipil,” ujar Mahfud di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Dengan menjadi polisi sipil, seluruh personel Polri diharapkan mampu berperan sebagai prajurit Korps Bhayangkara yang bersikap protagonis. Mahfud menjelaskan bahwa protagonis berarti menjadi tokoh yang menjadi rujukan dan disenangi masyarakat.
“Protagonis itu tokohnya yang menjadi rujukan, yang disenangi, gitu kan. Sehingga nanti polisi itu paradigmanya tuh disenangi orang. Semua apa-apa ingin bersahabat dengan polisi. Demokratis, transparan, bersaudara itu protagonis,” katanya.
Oleh karena itu, Mahfud menekankan bahwa ke depannya Polri diharapkan tidak lagi menunjukkan gaya militeristik, hedonis, atau melakukan pelanggaran yang menyakiti hati masyarakat. Ia secara tegas mengingatkan agar institusi kepolisian menghindari berbagai perilaku negatif yang kerap muncul.
“Jangan militeristik, jangan hedonis, jangan memeras, jangan membekingi perjudian, jangan macam-macam lah yang jelek-jelek itu, flexing-flexing dan macam-macam itu kan perilaku yang banyak perilaku aktual,” ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Kemendag Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Kewenangan Pemerintah dalam Penangguhan hingga Pencabutan Izin Ekspor
Pemerintah Hentikan Impor Solar per April 2026 Usai Kilang RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh
Batas Pelaporan SPT Tahunan Berakhir, DJP Terapkan Denda Otomatis Rp100 Ribu via Coretax
Mendikdasmen Buka Suara soal Nasib Guru Non-ASN yang Terancam Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027