Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akhirnya angkat bicara mengenai nasib guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam kehilangan hak mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran yang meluas di kalangan tenaga pendidik honorer menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penataan seluruh pegawai non-ASN secara bertahap.
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk menertibkan status kepegawaian, termasuk di lingkungan pendidikan. Menindaklanjuti amanat undang-undang itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis di lapangan. Namun, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sistem tata kelola guru tidak bisa dilepaskan dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam hal rekrutmen dan penugasan.
“Pertama kami perlu sampaikan bahwa guru itu, sistem dan yang menyangkut pengangkatan, penugasan, serta pembinaan itu dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan juga Kementerian Dikdasmen,” ujar Mu’ti kepada awak media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menekankan bahwa kewenangan rekrutmen guru sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Penugasan dan pembinaan pun menjadi tanggung jawab daerah, termasuk terhadap guru non-ASN yang sebelumnya dikenal dengan sebutan guru honorer. “Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah,” katanya.
Mengenai isu penghapusan tugas guru non-ASN per 31 Desember 2026, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa hal itu merupakan konsekuensi langsung dari Undang-Undang ASN. Seharusnya aturan tersebut berlaku penuh pada tahun 2024, namun karena berbagai pertimbangan, pelaksanaannya diundur hingga 2027. “Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai 2027,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan skema khusus bagi guru non-ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema tersebut dikenal dengan istilah ‘PPPK Paruh Waktu’, yang dirancang agar operasional pendidikan di sekolah negeri tetap berjalan tanpa mengorbankan kepastian status para pengajar. Abdul Mu’ti merinci bahwa skema ini menyasar guru-guru yang sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun tidak lulus seleksi PPPK.
“Nah, yang sekarang ini terjadi adalah ada banyak guru yang sebelumnya mereka itu adalah guru. Saya menyebutnya supaya tidak rancu ya, guru non-ASN yang memang mereka sempat ikut PPG. Nah, sebagian lulus PPG, sebagian tidak lulus PPG. Sedangkan yang tidak lulus itu yang ikut PPPK dan kemudian tidak lulus tes. Yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Status PPPK paruh waktu diambil sebagai jalan tengah untuk mencegah kekosongan tenaga pengajar dan masalah kepegawaian di sekolah negeri. Namun, Abdul Mu’ti mengakui bahwa skema ini menghadapi tantangan, terutama dalam hal penggajian. “Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu. Nah, guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah. Nah, sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan,” ungkapnya.
Meski demikian, Menteri Pendidikan memilih untuk menyerahkan detail teknis pelaksanaan Undang-Undang ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Menurutnya, kewenangan regulasi kepegawaian berada di bawah kementerian tersebut. “Namun mungkin karena ini menyangkut kebijakan dan pelaksanaan Undang-Undang ASN, saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan-RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK,” pungkasnya.
Artikel Terkait
BPOM: Indonesia Miliki 31.000 Jenis Tumbuhan Siap Jadi Bahan Baku Kosmetik Alami
Konflik Geopolitik Global Dongkrak Biaya Produksi Kosmetik Nasional
BMW Raup Pendapatan Sebelum Pajak Rp46,98 Triliun, Anjlok 25 Persen Imbas Tarif AS dan Serbuan Mobil China
Kemendag Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Kewenangan Pemerintah dalam Penangguhan hingga Pencabutan Izin Ekspor