Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan aturan baru yang memperkuat kendali pemerintah terhadap aktivitas ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 29 April 2026. Regulasi ini merupakan perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dan memberikan kewenangan lebih luas bagi pemerintah untuk menangguhkan, membekukan, hingga mencabut perizinan berusaha di bidang ekspor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa perubahan ini dirancang untuk memperkuat kemampuan pemerintah dalam bertindak cepat demi menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. “Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya, ketentuan ekspor hanya diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 5 Tahun 2026. Namun, aturan tersebut dinilai memiliki ruang lingkup terbatas karena hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir. Dengan hadirnya Permendag Nomor 12 Tahun 2026, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tidak lagi menjadi kewenangan tunggal Menteri Perdagangan, melainkan dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Keputusan atas usulan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Budi.
Hasil rapat koordinasi kemudian akan dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Surat tersebut disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW). Untuk menjamin transparansi, eksportir juga akan menerima notifikasi elektronik secara otomatis terkait status perizinannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan, Permendag Nomor 12 Tahun 2026 dirancang dengan prinsip fleksibilitas. “Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ujarnya.
Untuk menjamin kelancaran arus barang, aturan ini juga memuat ketentuan peralihan. Barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin, tetap akan dilayani proses ekspornya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tommy menegaskan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk menampung masukan dari dunia usaha. Ia berharap kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional. “Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ojak Simon Manurung menambahkan, Permendag 12 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin usaha. Meskipun perubahan dalam regulasi ini tidak bersifat masif, kebijakan tetap disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global serta kondisi geopolitik yang berkembang. “Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional,” kata Ojak.
Artikel Terkait
Konflik Geopolitik Global Dongkrak Biaya Produksi Kosmetik Nasional
BMW Raup Pendapatan Sebelum Pajak Rp46,98 Triliun, Anjlok 25 Persen Imbas Tarif AS dan Serbuan Mobil China
Pemerintah Hentikan Impor Solar per April 2026 Usai Kilang RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh
Mahfud MD: KPRP Dorong Polri Bertransformasi Menjadi Polisi Sipil yang Protagonis