Pemerintah secara resmi menghentikan impor solar jenis CN 48 dan CN 51 mulai kuartal kedua tahun 2026, menyusul beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang diresmikan beberapa waktu lalu oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menandai babak baru dalam kemandirian energi nasional, di mana kebutuhan solar dalam negeri kini dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman mengonfirmasi bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta telah mulai membeli solar dari PT Pertamina (Persero). Proses transaksi ini berjalan seiring dengan rampungnya proyek RDMP Balikpapan yang memungkinkan produksi solar secara mandiri.
"(Sekarang) sudah jalan, sebenarnya kan sejak diumumkan, itu sudah dilakukan pertemuan dan kalau ditanya ke swasta pasti sudah ada, coba saja tanya," ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Produk solar yang dibeli oleh SPBU swasta dari kilang dalam negeri Pertamina merupakan jenis CN 48. Kementerian ESDM menegaskan bahwa mulai April 2026, seluruh pasokan solar di SPBU dipenuhi dari kilang minyak Pertamina, dan impor solar hanya diperbolehkan hingga Maret 2026.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pada tahun 2026 Indonesia tidak lagi mengimpor solar. Pengoperasian RDMP Balikpapan tidak hanya menambah produksi solar, tetapi juga avtur dan sedikit LPG. Sementara itu, produksi bensin dan nafta blok baru akan beroperasi pada Juni 2026.
Proyek RDMP Balikpapan memiliki nilai investasi mencapai 7,4 miliar dolar AS. Dari total tersebut, 4,3 miliar dolar AS berasal dari ekuitas, sedangkan 3,1 miliar dolar AS diperoleh melalui pinjaman yang didukung oleh Export Credit Agency (ECA). Proyek ini akan meningkatkan kapasitas pengolahan kilang sebanyak 100 ribu barel per hari, sehingga total kapasitas pengolahan menjadi 360 ribu barel per hari, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan energi nasional.
Artikel Terkait
BPOM: Indonesia Miliki 31.000 Jenis Tumbuhan Siap Jadi Bahan Baku Kosmetik Alami
Konflik Geopolitik Global Dongkrak Biaya Produksi Kosmetik Nasional
BMW Raup Pendapatan Sebelum Pajak Rp46,98 Triliun, Anjlok 25 Persen Imbas Tarif AS dan Serbuan Mobil China
Kemendag Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Kewenangan Pemerintah dalam Penangguhan hingga Pencabutan Izin Ekspor