Di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, suasana sempat memanas ketika anggota dewan Muhammad Khozin menyodorkan pertanyaan tentang kearsipan ijazah calon presiden. Ini terjadi pada hari Senin, 24 November 2025. Pertanyaan itu ditujukan kepada Kepala ANRI, Mego Pinandito, yang hadir dalam rapat kerja tersebut.
Menanggapi hal itu, Mego menjelaskan dengan cukup gamblang. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menyimpan arsip ijazah Presiden Joko Widodo. Namun begitu, dokumen yang disimpan KPU bukanlah yang asli. Ijazah fisik yang autentik, tegasnya, masih dipegang oleh Jokowi sendiri.
"Kalau kita bicara arsip, kan harus sesuatu yang autentik, yang asli," ujar Mego.
Dia melanjutkan, "Jadi ya wajar saja, ijazah biasanya disimpan oleh pemiliknya. Kalau ditanya arsipnya di mana? Ya pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan."
Jadi, salinan ijazah para capres termasuk Jokowi tersimpan di KPU. Tapi Mego menekankan, dokumen di KPU itu kemungkinan besar adalah salinan atau fotokopi yang telah dilegalisasi. Statusnya sudah bukan arsip autentik lagi.
Di sisi lain, ANRI sendiri belum menyimpan ijazah asli milik Presiden. Mego menyampaikan, pihaknya baru bisa mengarsipkan suatu dokumen jika dokumen itu masuk klasifikasi statis atau dinilai memiliki manfaat yang luar biasa. Prosesnya pun tak sederhana.
"Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi," katanya, merinci bahwa arsip berupa fotokopi yang dilegalisasi memerlukan penilaian tersendiri.
Soal masa penyimpanan atau retensi, Mego menegaskan bahwa wewenang itu bukan di tangan ANRI, melainkan KPU yang menetapkannya. Hal ini, menurutnya, sudah cukup jelas diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Kearsipan.
Pertanyaan Khozin sendiri bukan tanpa alasan. Sebelumnya, dia menyoroti ketidakkonsistenan pernyataan KPU Kota Solo mengenai pemusnahan ijazah Jokowi. "KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement," sindir Khozin. "Awalnya bilang dimusnahkan, tiba-tiba diralat tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?"
Lebih lanjut, Khozin mempertanyakan dasar hukum pengarsipan ijazah capres. Dia menyoroti bahwa Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2023 tidak secara eksplisit memasukkan dokumen ijazah ke dalam kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," pinta Khozin. "Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?"
Argumennya sederhana. Ijazah calon presiden jumlahnya sangat sedikit hanya tiga atau empat setiap lima tahun sekali. Menurutnya, dokumen semacam itu justru seharusnya menjadi khazanah berharga yang patut diarsipkan oleh Arsip Nasional, sesuai amanat undang-undang.
"Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" tambahnya, mencoba mencari kejelasan.
Polemik ini, meski terkesan teknis, menyentuh soal transparansi dan prosedur yang jelas. Di balik tumpukan regulasi, ada pertanyaan sederhana: di mana seharusnya jejak kertas penting seorang pemimpin disimpan untuk sejarah?
Artikel Terkait
Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha
Penembakan di White House Correspondents’ Dinner, Pelaku Guru California Diamankan tanpa Korban Luka
Penembakan di Makan Malam Koresponden Gedung Putih, Lokasi yang Sama dengan Percobaan Pembunuhan Reagan 1981
Wamensos: Sekolah Rakyat Jadi Jembatan Emas Putus Rantai Kemiskinan