Pencuri Handphone di Tambora Tertangkap Basah saat Warga dan Polisi Siskamling

- Minggu, 24 Mei 2026 | 01:40 WIB
Pencuri Handphone di Tambora Tertangkap Basah saat Warga dan Polisi Siskamling

Seorang pria berinisial TI harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri dua unit telepon genggam di sebuah rumah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku tertangkap basah saat petugas dan warga tengah melaksanakan kegiatan siskamling di lingkungan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika petugas tengah berpatroli menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Tanah Sereal. Dalam perjalanan, mereka melihat seorang pria yang sudah diamankan warga di Pos RW 07.

"Petugas melintas dan melihat ada seorang laki-laki yang diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencurian dua unit handphone milik warga," ujar Sudrajat kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan melompati pagar, lalu naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela. Saat itu, korban sedang tertidur pulas dan tidak menyadari kehadiran pelaku.

Korban baru mengetahui telepon genggamnya hilang setelah mendengar keributan di luar. Ia kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan secara jelas aksi pelaku saat beraksi di dalam rumah.

"Pelaku masuk melalui pagar lalu naik ke lantai dua dan mengambil dua unit handphone yang berada di samping tempat tidur korban," jelas Sudrajat.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Barang curian tersebut dijual seharga Rp1 juta. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu.

Polisi juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan aksi serupa. Dari pengakuannya, TI telah beberapa kali mencuri namun sebelumnya selalu berakhir damai dengan korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar