Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi resmi berakhir pada 30 April 2026, menandai berakhirnya masa relaksasi yang diberikan pemerintah. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperpanjang tenggat dari jadwal awal 31 Maret dan membebaskan denda administrasi selama satu bulan sebagai bentuk keringanan. Kini, wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporannya harus bersiap menghadapi konsekuensi denda.
Meski demikian, otoritas pajak tidak langsung menjatuhkan sanksi. Langkah persuasif akan menjadi prioritas pertama melalui peran Account Representative (AR) di masing-masing kantor pajak. Para AR ini bertugas memberikan pengingat kepada wajib pajak yang terdata belum melapor, sehingga proses penagihan berjalan lebih humanis.
“Jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR (Account Representative)-nya,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026).
Apabila surat teguran yang dikirimkan tidak diindahkan dalam jangka waktu tertentu, sistem perpajakan terbaru bernama Coretax akan mengambil alih secara otomatis. Bimo menegaskan bahwa surat tagihan denda akan langsung diterbitkan melalui sistem tersebut tanpa perlu campur tangan manual. “Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp100 ribu,” tuturnya.
Aturan mengenai sanksi ini berlandaskan pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Besaran denda administratif bervariasi tergantung jenis wajib pajak. Untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan serta SPT Masa lainnya, denda yang dikenakan sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT PPh harus membayar denda sebesar Rp1 juta. Keterlambatan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga tidak luput dari sanksi, dengan denda mencapai Rp500 ribu. Dengan sistem Coretax yang terintegrasi, DJP berharap proses penegakan aturan ini berjalan lebih efisien dan transparan.
Artikel Terkait
Pemerintah Hentikan Impor Solar per April 2026 Usai Kilang RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh
Mahfud MD: KPRP Dorong Polri Bertransformasi Menjadi Polisi Sipil yang Protagonis
Mendikdasmen Buka Suara soal Nasib Guru Non-ASN yang Terancam Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
KPK Periksa Kadis PUPR Cilacap sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif