Penggerebekan oleh aparat Kepolisian Sektor Tallo, Polrestabes Makassar, berhasil membongkar sebuah rumah di Jalan AR Dg Ngunjung, Kelurahan Rappokalling, yang diduga kuat dijadikan tempat penampungan dan pembongkaran sepeda motor hasil curian. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 dalam kondisi tidak utuh setelah sejumlah komponen kendaraan dipreteli. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di dalam rumah tersebut.
Informasi yang disampaikan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sebelum akhirnya aparat melakukan penggerebekan. Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengungkapkan bahwa kecurigaan warga menjadi titik awal pengungkapan praktik ilegal ini. Rumah tersebut tidak hanya diduga sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga lokasi pembongkaran komponen kendaraan bermotor.
“Ada warga yang curiga adanya aktivitas tempat bongkar dan mempreteli bagian-bagian sepeda motor, maka kemudian informasi itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan sebelum digerebek,” ujar Asfada di Makassar, Jumat (19/6/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan Yamaha Mio M3 yang sudah kehilangan beberapa bagian penting. Kondisi motor yang telah dipreteli memaksa aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan asal-usul kendaraan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa motor tersebut merupakan barang bukti dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan di wilayah hukum Polsek Manggala.
“Karena motor itu sudah tidak utuh, anggota kemudian memeriksa nomor rangka dan nomor mesinnya dan ditemukan fakta jika itu telah dilaporkan sudah lama hilang atau telah dicuri,” katanya.
Berdasarkan data laporan, kendaraan tersebut dilaporkan hilang di sekitar Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, pada Mei 2026. Temuan ini membuat penanganan kasus kemudian diarahkan ke Polsek Manggala, mengingat tempat kejadian perkara awal berada di bawah yurisdiksi mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR, pria berusia 29 tahun. Dari keterangan awal, AR diduga sengaja memotong dan mempreteli motor curian menjadi beberapa bagian sebelum komponen kendaraan tersebut dijual secara terpisah. Asfada menjelaskan bahwa cara ini diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan agar sulit dikenali oleh korban maupun aparat.
“Modus ini digunakan untuk menghilangkan jejak agar tidak mudah dikenali oleh korban maupun aparat penegak hukum,” terangnya.
Sejumlah komponen motor disebut sudah tidak lengkap karena sebagian telah dijual. Polisi masih perlu menelusuri ke mana bagian kendaraan itu dipasarkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan komponen motor curian. Penyidikan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Manggala untuk pengembangan lebih lanjut, disesuaikan dengan lokasi awal pencurian dan laporan korban.
“Kasusnya diserahkan ke Polsek Manggala untuk pengembangan sindikat karena TKP pencurian awal berada di wilayah hukum Polsek Manggala,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait kendaraan bermotor di lingkungan sekitar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor yang memanfaatkan rumah warga sebagai tempat penampungan dan pembongkaran kendaraan.
Artikel Terkait
Juru Parkir Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 M, Dihadiahi Umrah oleh Pemilik Uang
Dari Perjuangan Kemerdekaan hingga Ketahanan Pangan: Sulawesi Selatan Melahirkan Tokoh-Tokoh Nasional Sepanjang Zaman
Krisis Utang Petani Thailand Jadi Ujian Perdana Pemerintahan Anutin
Nagita Slavina Resmi Jabat Komisaris Utama Persikad Depok