Pramono Anung Teken Pergub, Pajak Bioskop dan Hiburan di Jakarta Diskon 50 Persen

- Minggu, 21 Juni 2026 | 09:20 WIB
Pramono Anung Teken Pergub, Pajak Bioskop dan Hiburan di Jakarta Diskon 50 Persen

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menandatangani peraturan gubernur yang memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk barang dan jasa tertentu di sektor kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film bioskop. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2026, sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif di ibu kota.

Peraturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak dan jasa tertentu atas jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional. Pramono menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia. “Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu untuk tontonan nasional,” ujarnya di Jalan Rasuna Said.

Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meringankan beban pelaku industri, tetapi juga sebagai bagian dari visi menjadikan Jakarta sebagai kota sinema. Separuh dari keringanan pajak tersebut akan dialokasikan sebagai insentif bagi rumah produksi. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak sineas yang tertarik untuk memproduksi film dan melakukan syuting di Jakarta. “Keringanan 50 persen menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, agar lebih banyak memproduksi film dan mengambil gambar di Jakarta,” kata Pramono.

Sementara itu, 50 persen sisanya akan dikembalikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Dana tersebut rencananya digunakan sepenuhnya untuk memperkuat ekosistem perfilman, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional. “Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman, baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional,” tambahnya.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan yang dapat menghidupkan kembali sektor hiburan yang sempat terpuruk, sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat produksi film di Indonesia. Dengan insentif yang jelas, pemerintah berharap industri perfilman nasional dapat bangkit dan bersaing di kancah global.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar