Seorang komisaris perusahaan teknologi informasi berinisial T nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri, pria berinisial MHA, di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tindakan keji itu dipicu oleh rasa kesal korban yang menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan yang sama kerap menyebutnya lamban dalam bekerja.
Kasus ini bermula dari temuan korban yang terluka di Jalan Pati, Menteng, pada Selasa, 16 Juni lalu. Saat itu, MHA tengah bertamu di rumah milik T. Peristiwa ini awalnya dilaporkan sebagai aksi perampokan oleh T kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan awal, T menerangkan kepada penyidik bahwa dua orang tak dikenal masuk ke dalam rumah melalui bagian atas bangunan. Ia mengaku terlibat cekcok dengan para pelaku sebelum naik ke lantai atas sambil membawa pistol setrum. Setelah emas miliknya diserahkan, T mengklaim para pelaku tetap melukai MHA. Ia kemudian menghubungi teman sekosnya untuk segera pulang.
Namun, penyelidikan lebih lanjut justru menguak fakta yang berbeda. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, pada Jumat, 19 Juni lalu, menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan barang bukti. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menelusuri fakta-fakta di lapangan, memeriksa keterangan saksi, dan mengolah bukti melalui scientific investigation.
“Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya,” ujar Roby.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada dua orang yang masuk ke dalam rumah. “Pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada Saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh Saudari T sendiri,” lanjutnya.
Laporan perampokan yang sempat dibuat T dengan kerugian mencapai 500 gram emas pun terbukti palsu. “Dari situ kemudian kakaknya korban membuat laporan polisi ke Polres Metro untuk melaporkan Saudari T menggunakan pasal penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dengan rencana,” jelas Roby.
AKBP Roby mengungkapkan bahwa motif T melakukan percobaan pembunuhan adalah rasa kesal dan dendam karena kerap disebut lamban dalam bekerja. Keduanya telah bekerja sama sejak tahun 2020.
“Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati,” kata Roby.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak serta merta mempercayai dalih pelaku. Polisi akan terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini.
Artikel Terkait
Menteri Perumahan Jamin Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Suporter Jepang Dipuji Bersihkan Stadion, Tapi Dikritik Karena Minim Bantu Pekerjaan Rumah Tangga
Menkeu: Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Prima, Inflasi Terkendali di 3,08 Persen
Masyarakat Adat Papua Panen Perdana di Lahan Hak Ulayat, Kini Bisa Nikmati Beras Lokal Lebih Murah