Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan jaminan bahwa tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi akan tetap berada di angka lima persen sejak awal hingga akhir masa angsuran. Angka tersebut dipastikan tidak akan terpengaruh oleh kenaikan suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia atau BI Rate.
Maruarar menjelaskan, meskipun terjadi tren kenaikan pada BI Rate, langkah intervensi pemerintah untuk mematok bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di level lima persen tetap berjalan. Kebijakan ini diambil demi menjaga agar cicilan hunian tetap terjangkau oleh masyarakat luas, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
"Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau," kata Maruarar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (21/6/2026).
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa skema tenor KPR FLPP dengan jangka waktu mencapai 40 tahun yang digulirkan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto telah melalui kajian yang mendalam. Kebijakan itu, menurutnya, siap diimplementasikan sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.
Sementara itu, jika ditilik dari target penyaluran FLPP tahun anggaran 2026 sebesar 350.000 unit, capaian realisasinya sejauh ini telah menyentuh angka 78.277 unit rumah. Jumlah tersebut berkisar 22,36 persen dari total target tahunan yang telah ditetapkan.
Maruarar juga menyoroti perkembangan progres penyelesaian proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Meikarta. Pemerintah bersama Danantara tengah merumuskan berbagai langkah strategis, mencakup proses serah terima aset hibah, percepatan proses uji tuntas atau due diligence terkait keabsahan tanah oleh Danantara, hingga penunjukan BUMN yang nantinya akan diserahi mandat eksekusi proyek tersebut.
Sebagai catatan, Bank Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur edisi Juni 2026. Bersamaan dengan kebijakan tersebut, otoritas moneter turut mengerek bunga deposit facility ke posisi 4,75 persen dan menaikkan bunga lending facility sebesar 25 bps hingga menyentuh level 6,5 persen.
Langkah pengetatan moneter ini dinilai BI sangat krusial guna memperkokoh stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian pasar global. Kebijakan antisipatif tersebut sekaligus diambil untuk mengawal agar laju inflasi pada periode 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam rentang kisaran 12,5 plus minus 1 persen, sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait
Indonesia Produsen Beras Terbesar di Asia Tenggara, BPNT Tahap II Rp600 Ribu Mulai Cair
Pemerintah Pastikan Bunga KPR Bersubsidi Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Mathla’ul Anwar Teguhkan Komitmen di Pendidikan, Dakwah, dan Sosial untuk Pembangunan Bangsa
Trump Larang Negara Lain Pungut Biaya Tol di Selat Hormuz, Kecuali AS