Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir, membantah keras pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut telah menyita uang sebesar 1 juta dolar AS dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar kebenaran.
"Kami menegaskan tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Dodi dalam hak jawab yang diterima pada Selasa (5/5/2026).
Menurut Dodi, apabila ada pihak tertentu yang mengaku menerima atau melaksanakan perintah dari Yaqut, klaim tersebut harus dibuktikan secara hukum. "Maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti," katanya.
Ia menyayangkan bahwa Yaqut tidak pernah diberikan kesempatan untuk dikonfirmasi secara adil dan berimbang terkait uang 1 juta dolar AS tersebut. Dodi menjelaskan, kliennya tidak pernah diperlihatkan alur uang yang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau menjalani konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut, serta tidak pernah ditanya apakah menerima atau memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain.
"Dalam keadaan seperti itu, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi 'pemberian' oleh klien kami telah membentuk persepsi bahwa klien kami telah melakukan perbuatan tersebut dan dengan sendirinya telah 'dihukum' di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien kami untuk memperoleh proses hukum yang adil," tegasnya.
Dodi menambahkan, pemberitaan mengenai penyitaan uang tersebut hampir seluruhnya dibangun dari pernyataan aparat penegak hukum dalam konferensi pers. Dalam kesempatan itu, aparat menyebut uang telah diterima oleh sosok berinisial ZA. Namun, pada saat yang sama, tidak ada ruang yang berimbang bagi Yaqut untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau bantahan.
"Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi pengondisian dimaksud," ujarnya.
Dalam perkara pidana, terutama yang belum diputus oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap, Dodi menekankan bahwa penggunaan bahasa dalam pemberitaan wajib berada dalam kerangka dugaan. Namun, menurutnya, pemberitaan yang ditayangkan justru menggunakan frasa bersifat afirmatif dan menghakimi. "Misalnya 'uang dari Yaqut sudah di tangan perantara' sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai," katanya.
Di sisi lain, Dodi mengungkapkan bahwa Yaqut pernah bertemu dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyatakan kesiapan untuk dikonfrontasi terkait aliran dana. Namun, pihak-pihak yang dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif. "Hal ini menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah menghindar untuk mengungkapkan kebenaran materiil, sebaliknya, justru klien kami yang meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang," kata Dodi.
Ia juga menyoroti bahwa penyelenggaraan haji 2024 telah diaudit oleh BPK, dan hasil audit tersebut justru menunjukkan adanya efisiensi dana sekitar Rp600 miliar. "Karena itu, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi atau verifikasi yang berimbang pada Yaqut," ucapnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidik telah menyita uang 1 juta dolar AS dari saksi berinisial ZA. "Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Taufik kepada wartawan pada Senin (13/4/2026).
Taufik menjelaskan bahwa ZA telah diperiksa dan dalam pemeriksaan tersebut terungkap bahwa uang itu belum diserahkan ke pihak pansus haji DPR. "Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh Saudara ZA," ujarnya.
Artikel Terkait
Topi Merah Terima Somasi Kedua dari Ahli Forensik Rismon soal Klaim Kejanggalan Ijazah Jokowi
Penarikan Paksa Motor Ojol oleh Debt Collector di Depok Picu Kericuhan, Berujung Damai
KAI Bangun Tugu Peringatan di Stasiun Bekasi Timur untuk Hormati 16 Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL
Kemensos Berhentikan 49 Pendamping PKH Sepanjang 2025 Akibat Langgar Aturan Penyaluran Bansos