Kepolisian Daerah Riau mencatat pengungkapan lebih dari seribu kasus narkotika dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun ini, sebuah angka yang menunjukkan masih derasnya peredaran barang haram di wilayah provinsi tersebut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran polres berhasil mengungkap 1.066 kasus dan menetapkan 1.471 orang sebagai tersangka selama periode Januari hingga April 2026. Dari seluruh pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika berbagai jenis dengan total berat mencapai 213,5 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ganja, ekstasi, pil happy five, heroin, ketamin, etomidate, hingga alprazolam. Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers pada Selasa (5/5/2026).
“Untuk jumlah kasus yang kami ungkap sepanjang Januari–April 2026 ini ada 1.066 kasus dan tersangka sejumlah 1.471 orang,” kata Kombes Putu.
Capaian pada kuartal pertama tahun ini mencatat peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Ditresnarkoba Polda Riau dan polres jajaran mengungkap 2.506 kasus narkoba dengan total 3.643 tersangka serta menyita 1,02 ton barang bukti. Meskipun jumlah kasus tahun lalu lebih banyak secara keseluruhan, tren pengungkapan pada awal 2026 menunjukkan intensitas penindakan yang tetap tinggi.
Kombes Putu menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi lintas instansi juga dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Keberhasilan ini juga merupakan buah kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Riau dan polres jajaran yang terus melakukan penindakan dari hulu ke hilir,” imbuhnya.
Ke depan, pihaknya berencana memperkuat strategi pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pendekatan pencegahan. Upaya preemtif dan preventif akan diperluas dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba hingga tingkat desa.
“Kami berkomitmen serius untuk melakukan penindakan secara tegas dan masif terhadap para pelaku narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya peredaran narkoba,” kata Putu.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menekankan bahwa penanganan narkotika tidak bisa lagi hanya berfokus pada penegakan hukum di tingkat hilir. Edukasi dan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat menjadi bagian integral dari strategi jangka panjang.
“Penanganan narkotika tidak bisa lagi hanya berfokus pada penegakan hukum di tingkat hilir. Edukasi juga diperlukan untuk membentengi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Irjen Herry.
Sebagai wujud nyata dari strategi pencegahan berbasis komunitas, Polda Riau telah menetapkan lima wilayah sebagai percontohan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Kelima lokasi tersebut adalah Kampung Tangguh Anti Narkoba Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir; Kampung Dalam di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru; Desa Empang Pandan di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak; Kelurahan Laksamana di Kecamatan Dumai Kota, Dumai; serta Desa Jangkang di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Kampung tangguh ini adalah cara kita menguatkan masyarakat bawah. Tugas ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kolektif kita semua untuk melakukan pemetaan dan asesmen potensi sosial,” kata Irjen Pol Herry Heryawan di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (16/4).
Artikel Terkait
Dishub Surabaya Ancam Cabut KTA Juru Parkir yang Masih Terima Pembayaran Tunai
JPU Bantah Nadiem Makarim Diinfus saat Sidang, Sebut Kondisinya Sehat Secara Medis
Penertiban Pedagang Tanaman Hias di Danau Bisma Jakarta Utara, Pemerintah Fasilitasi Relokasi ke Kemayoran
Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT ke-48 ASEAN di Filipina pada 7-8 Mei