Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membantah klaim bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, sedang dalam kondisi diinfus saat menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesan yang muncul di ruang sidang, di mana lengan Nadiem terlihat diperban dan sidang sempat tertunda karena ia mengaku kondisi kesehatannya menurun.
“Saya ingin menjelaskan, pertama, terdakwa Nadiem Anwar Makarim kemarin kondisinya dalam keadaan sehat, dan tidak dalam keadaan diinfus,” ujar Roy kepada wartawan di lokasi yang sama, Selasa (5/5). Keterangan ini diperoleh JPU setelah mengonfirmasi langsung kepada dokter yang merawat Nadiem di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Roy bahkan mengklaim memiliki dokumentasi yang menunjukkan bahwa infus sebenarnya terpasang di bagian lengan atas, bukan di area yang diperban.
“Kemarin dia diperban seolah-olah dipasang infus di sebelah sini (tangan),” katanya, sembari menyayangkan langkah tim kuasa hukum terdakwa. Menurut JPU, tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan opini yang tidak baik di masyarakat dan mengganggu jalannya proses persidangan yang seharusnya berlangsung transparan.
Di sisi lain, JPU menegaskan bahwa pihaknya selalu menghormati kondisi kesehatan terdakwa. Sikap ini dibuktikan dengan kedatangan langsung jaksa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo untuk mengonfirmasi ketidakhadiran Nadiem pada sidang hari ini. Setelah bertemu dengan dokter yang merawat, JPU menerima surat rekam medis yang menyimpulkan bahwa terdakwa berada dalam keadaan normal dan sehat secara medis.
Meski demikian, Roy mengakui bahwa Nadiem sempat mengeluhkan sakit pada bagian punggungnya. “Secara medis dia sehat, tapi ketika dia mengatakan dia sakit, keluhan di belakangnya itu subjektif dia, dan kami hargai itu. Kami tidak paksa untuk dibawa ke persidangan,” tambahnya. JPU pun mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam persidangan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan norma kepatutan.
“Tidak perlulah kami berbuat seolah-olah dalam keadaan infus sebelah sini atau sebelah apa,” ujar Roy, menekankan bahwa proses penegakan hukum harus selalu menjaga etika, termasuk dalam hal transparansi kondisi kesehatan terdakwa.
Artikel Terkait
Pemerintah Wajibkan Devisa Ekspor SDA Masuk ke Bank BUMN Mulai 1 Juni 2026
Obesitas Akibat Gaya Hidup Modern, Operasi Bariatrik Jadi Opsi Terapi Medis
Archworks X UPJ Ubah Stigma Arsitektur Elitis Lewat Festival Interaktif di Bintaro
Rupiah Tembus Rp17.424 per Dolar AS, Pemerintah Sebut Tekanan Akibat Faktor Global dan Musiman