Sebuah kasus penggelapan uang yang cukup mencengangkan terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelakunya adalah seorang sopir berinisial A, yang justru menggasak uang majikannya sendiri. Nilainya fantastis: Rp 600 juta. Dan tujuannya? Untuk judi online.
Menurut AKP Alexander Tengbunan dari Reskrim Polsek setempat, si pelaku ternyata sudah lama terjerat kecanduan judol. "Sudah bertahun-tahun," ungkapnya. Jerat hukum akhirnya mengetat setelah polisi Jakarta bekerja sama dengan rekan mereka dari Lampung Selatan. Aksi penangkapan berlangsung Jumat lalu, 28 November.
Alex kemudian membeberkan rincian penggunaan uang haram itu.
"Dari total Rp 600 juta, sekitar Rp 500 juta habis untuk deposit judi online. Lalu, Rp 50 juta dipakai buat biaya kabur. Sisanya, Rp 40 juta dalam bentuk tunai, berhasil kami sita," jelasnya kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (6/12).
Pelaku sempat kabur ke Lampung, bersembunyi di rumah seorang warga. Tapi itu tak berlangsung lama. Pada Selasa (29/11), ia sudah diboyong kembali ke Ibu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lantas, bagaimana caranya uang tunai sebanyak itu bisa diputar untuk judi online? Ternyata, pelaku cukup cerdik. Dalam pelariannya, dia rajin mampir ke minimarket atau ATM. Tujuannya satu: mengonversi uang fisik menjadi uang digital.
Artikel Terkait
Neng Eem Ajak Warga Jeda dan Perkuat Ikatan Sosial di Ramadan
Banjir dan Longsor Landa Bogor, 15 Rumah Terendam
Rem Blong Truk Picu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di JORR
Wakil Ketua MPR Desak Deteksi Dini Kesehatan Mental di Sekolah, Angka Remaja Berisiko Capai 34,9%