Sebuah kasus penggelapan uang yang cukup mencengangkan terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelakunya adalah seorang sopir berinisial A, yang justru menggasak uang majikannya sendiri. Nilainya fantastis: Rp 600 juta. Dan tujuannya? Untuk judi online.
Menurut AKP Alexander Tengbunan dari Reskrim Polsek setempat, si pelaku ternyata sudah lama terjerat kecanduan judol. "Sudah bertahun-tahun," ungkapnya. Jerat hukum akhirnya mengetat setelah polisi Jakarta bekerja sama dengan rekan mereka dari Lampung Selatan. Aksi penangkapan berlangsung Jumat lalu, 28 November.
Alex kemudian membeberkan rincian penggunaan uang haram itu.
"Dari total Rp 600 juta, sekitar Rp 500 juta habis untuk deposit judi online. Lalu, Rp 50 juta dipakai buat biaya kabur. Sisanya, Rp 40 juta dalam bentuk tunai, berhasil kami sita," jelasnya kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (6/12).
Pelaku sempat kabur ke Lampung, bersembunyi di rumah seorang warga. Tapi itu tak berlangsung lama. Pada Selasa (29/11), ia sudah diboyong kembali ke Ibu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lantas, bagaimana caranya uang tunai sebanyak itu bisa diputar untuk judi online? Ternyata, pelaku cukup cerdik. Dalam pelariannya, dia rajin mampir ke minimarket atau ATM. Tujuannya satu: mengonversi uang fisik menjadi uang digital.
"Dia pakai layanan BRILink. Setiap lewat Indomaret atau Alfamart, uang tunainya ditukar, lalu di-top-up ke dompet digital. Dari situ, langsung dipakai beli deposit judol," papar Alex, merinci modus operandi si sopir.
Semua berawal dari sebuah titipan kunci. Pada Senin (24/11), sang majikan yang juga sahabat pelaku, harus buru-buru berangkat kerja. Ia pun mempercayakan kunci kamarnya kepada A.
Nah, saat sedang membersihkan kamar itu, mata si sopir tertumbuk pada sesuatu yang membuatnya tergoda: tumpukan uang tunai senilai Rp 600 juta. Kesempatan emas. Tanpa pikir panjang, uang itu pun dibawa kabur.
"Dia tahu ada uang di kamar. Begitu lihat celah, langsung diambil," ujar Alex.
Korban mulai mencium kejanggalan ketika si sopir tak datang menjemput seperti biasa. Rasa curiga itu akhirnya terbukti. "Saat pulang dan memeriksa, dia kaget bukan main. Uangnya raib," tambahnya.
Kini, A harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman maksimalnya? Lima tahun penjara. Sebuah harga mahal untuk memuaskan kecanduan judi.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Bandung Senin 15 Juni 2026: Imsak Pukul 04.27, Buka Puasa Magrib 17.49 WIB
90% Situs Warisan Alam Dunia China Raih Penilaian Baik, Lampaui Rata-rata Global
Mantan Suami Bakar Mantan Istri di Angkringan Kotawaringin Barat, Cemburu Jadi Motif
Dishub Siapkan Enam Kantong Parkir Antisipasi Kemacetan Jakarta Fair 2026