Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal AS Lebih Ketat dalam Beberapa Aspek

- Selasa, 10 Maret 2026 | 01:20 WIB
Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal AS Lebih Ketat dalam Beberapa Aspek

Isu tentang sertifikasi halal produk Amerika yang masuk Indonesia sempat ramai diperbincangkan. Menanggapi hal itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan justru memberikan penilaian yang mengejutkan. Menurutnya, proses sertifikasi halal di Amerika Serikat tak hanya setara, tapi dalam beberapa hal bahkan lebih ketat dibanding standar kita di dalam negeri.

Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan soal kerja sama resiprokal antara kedua negara. Haikal menegaskan, produk dari AS tidak serta-merta tanpa jaminan kehalalan.

"Tapi kalau prosesnya minimal sama. Kalau tidak sama, mereka lebih ketat. Apalagi soal mazhab, lebih ketat lagi," ujar Haikal dalam sebuah media gathering di Jakarta, Senin lalu.

Dia melanjutkan, "Mereka banyak menggunakan pendekatan mazhab Imam Maliki, Hambali, dan Imam Hanafi, sedangkan kita menggunakan Imam Syafii yang relatif paling toleran."

Sebagai contoh konkret, Haikal menyoroti perbedaan ketentuan soal alkohol dalam obat-obatan. Lembaga sertifikasi terkemuka di AS seperti IFANCA dikenal sangat keras: kandungan alkohol sama sekali tidak diperbolehkan, harus nol persen.

Bandigkan dengan ketentuan di Indonesia. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, dalam kondisi khusus seperti untuk obat, masih ada toleransi kandungan alkohol hingga batas tertentu.

"Kalau ditanya jujur, Amerika bisa lebih ketat daripada kita. Keputusan MUI saja misalnya alkohol untuk obat boleh sampai 0,5 persen, sementara IFANCA tidak boleh sama sekali, harus nol persen. Saya sudah konfirmasi langsung soal itu," katanya tegas.

Cerita ketatnya pengawasan tidak berhenti di AS. Haikal juga bercerita tentang praktik di Australia yang bisa dibilang sangat disiplin. Di sana, proses penyembelihan hewan halal diawasi ketat dengan CCTV yang berjalan 24 jam nonstop. Pelanggaran aturan, seperti tidak menunaikan kewajiban ibadah, berakibat fatal.

"Di Australia itu ada CCTV 24 jam di tempat pemotongan. Sekali ketahuan tidak menjalankan kewajiban seperti salat, bisa langsung dipecat sebagai juru sembelih. Jadi jangan main-main urusan halal," tuturnya.

Namun begitu, Haikal berkeras bahwa standar halal Indonesia tidak bisa serta-merta dicap lebih longgar. Semua penetapan fatwa, menurutnya, tetap mengacu pada keputusan MUI yang sudah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat lokal.

"Bukan berarti kita lebih longgar. Kita mengikuti fatwa yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan keadaan di Indonesia. Bagaimanapun pemegang fatwa tetap Majelis Ulama Indonesia," jelas dia.

Lalu bagaimana dengan produk AS yang sudah punya logo halal dari negaranya sendiri? Haikal menerangkan, produk itu pada prinsipnya boleh beredar selama lembaga sertifikasinya diakui. Bahkan, ada kemungkinan untuk juga mencantumkan logo halal Indonesia jika melalui proses pengakuan lebih lanjut di dalam negeri.

"Misalnya ada logo halal dari Amerika, di sampingnya bisa juga mendapatkan logo halal Indonesia. Kalau belum ada pun, insyaallah produk itu sudah halal karena sertifikasinya juga melalui proses yang ketat," pungkas Haikal.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar