BPJS Kesehatan Berlakukan Aturan Baru Kontrol Rutin Mulai 1 Juni 2026, Pasien Tak Bisa Majukan Jadwal

- Selasa, 09 Juni 2026 | 04:30 WIB
BPJS Kesehatan Berlakukan Aturan Baru Kontrol Rutin Mulai 1 Juni 2026, Pasien Tak Bisa Majukan Jadwal

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi memberlakukan aturan baru yang mengatur jadwal kontrol rutin bagi para pesertanya, sebuah kebijakan yang mulai efektif pada 1 Juni 2026. Dalam ketentuan terbaru ini, setiap peserta yang menjalani kontrol berkala diwajibkan untuk datang tepat pada tanggal yang tercantum di surat kontrol, tanpa ada celah untuk memajukan jadwal kunjungan.

Konsekuensi dari aturan tersebut cukup tegas. Pasien yang nekat datang sebelum tanggal yang telah ditetapkan dipastikan tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih tertib dan teratur. Dengan adanya pengaturan jadwal yang ketat, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terorganisir, sehingga meminimalkan antrean dan kekacauan administratif.

Meskipun demikian, terdapat kelonggaran bagi peserta yang terlambat datang. Peserta yang hadir setelah tanggal kontrol masih bisa mendapatkan pelayanan, namun dengan syarat mereka harus melakukan reservasi secara daring satu hari sebelumnya atau H-1. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal kontrol dan melakukan reservasi tepat waktu agar akses layanan kesehatan tidak terhambat.

Di sisi lain, aturan jadwal kontrol ini tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Mereka tetap dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya tanpa terikat oleh ketentuan jadwal tersebut.

Selain pengaturan jadwal kontrol, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun. Peserta yang belum menyelesaikan skrining pada tahun berjalan akan diminta untuk melakukannya terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

Untuk menghindari hambatan saat berobat, peserta disarankan segera melakukan skrining riwayat kesehatan. Proses ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center 165, situs resmi BPJS Kesehatan, atau dengan datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Program JKN hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran yang berlaku adalah Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 per bulan untuk Kelas II, dan Rp35.000 per bulan untuk Kelas III setelah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar