Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa asuransi perkapalan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang berlangsung dari 2015 hingga 2020. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik penunjukan langsung yang melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung PT Jasindo sebagai penyedia jasa asuransi perkapalan untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). "Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7).
Keempat tersangka yang kini ditahan adalah Untung Hadi Santoa, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 hingga 2020; dan Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Total nilai kontrak pekerjaan asuransi perkapalan tersebut mencapai Rp263 miliar. Namun, dari nilai kontrak sebesar itu, KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp15,6 miliar. "Telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," sebut Budi.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni di Jasindo
KPK Gelar 12 Operasi Tangkap Tangan Sepanjang Semester I 2026, Mayoritas Kepala Daerah
KPK Terbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan Sepanjang Semester I 2026