"Dia pakai layanan BRILink. Setiap lewat Indomaret atau Alfamart, uang tunainya ditukar, lalu di-top-up ke dompet digital. Dari situ, langsung dipakai beli deposit judol," papar Alex, merinci modus operandi si sopir.
Semua berawal dari sebuah titipan kunci. Pada Senin (24/11), sang majikan yang juga sahabat pelaku, harus buru-buru berangkat kerja. Ia pun mempercayakan kunci kamarnya kepada A.
Nah, saat sedang membersihkan kamar itu, mata si sopir tertumbuk pada sesuatu yang membuatnya tergoda: tumpukan uang tunai senilai Rp 600 juta. Kesempatan emas. Tanpa pikir panjang, uang itu pun dibawa kabur.
"Dia tahu ada uang di kamar. Begitu lihat celah, langsung diambil," ujar Alex.
Korban mulai mencium kejanggalan ketika si sopir tak datang menjemput seperti biasa. Rasa curiga itu akhirnya terbukti. "Saat pulang dan memeriksa, dia kaget bukan main. Uangnya raib," tambahnya.
Kini, A harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman maksimalnya? Lima tahun penjara. Sebuah harga mahal untuk memuaskan kecanduan judi.
Artikel Terkait
Jenderal Lapangan Tanpa Jejak Intelijen Siap Pimpin Mossad
KPAI Soroti Peran Ibu yang Diduga Tutupi Penganiayaan Balita di Bogor
Presiden Aoun Tegaskan Lebanon Tak Mau Lagi Perang, Meski Hizbullah Kritik Diplomasi
Polisi Gerebek Studio Porno di Bali, Ungkap Mobil BangBus dan 18 WNA Diamankan