OJK Wajibkan Dana IPO Ditampung dalam Rekening Khusus

- Selasa, 10 Maret 2026 | 20:15 WIB
OJK Wajibkan Dana IPO Ditampung dalam Rekening Khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan ketat untuk perusahaan yang baru saja go public. Intinya, semua dana hasil IPO wajib ditampung dalam satu rekening khusus. Tidak boleh lagi tersebar.

Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, membeberkan alasan di balik kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan transparansi.

“Jadi apabila ada emiten yang IPO, dana hasil IPO itu harus ditempatkan dalam satu rekening khusus sehingga kita bisa memonitor penggunaannya,”

ujar Eddy dalam sebuah diskusi di gedung BEI, Jakarta, Selasa lalu.

Aturan ini bukan sekadar imbauan. Ia sudah punya payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Harapannya jelas: meminimalkan celah untuk penyalahgunaan dana. Dengan pengawasan yang lebih ketat, kepercayaan investor diharapkan bisa ikut terdongkrak.

Namun begitu, kebijakan rekening khusus ini hanyalah satu bagian dari rencana besar. OJK ternyata punya agenda lebih luas untuk mereformasi pasar modal. Mereka meluncurkan delapan rencana aksi sekaligus.

Agendanya beragam, mulai dari upaya meningkatkan likuiditas di pasar, mendorong transparansi dan tata kelola yang lebih baik, sampai memastikan kepatuhan terhadap aturan free float minimal. Penegakan hukum dan demutualisasi bursa efek juga masuk dalam daftar. Sinergi antar kementerian dan lembaga pun akan diperkuat.

“Kolaborasi dengan seluruh stakeholder, transparansi UBO, serta penguatan data kepemilikan saham juga akan kita lakukan. Ini merupakan beberapa bagian yang sudah kami sampaikan dalam komitmen kepada MSCI,”

tambah Eddy.

Dia sendiri cukup optimis melihat perkembangan pasar modal dalam negeri. Di kawasan Asia Tenggara, posisi Indonesia dinilainya sangat progresif. Angkanya berbicara.

“Kita lihat dari jumlah investor sudah mencapai sekitar 23 juta. Tidak ada negara ASEAN yang sebesar itu. Dari sisi kapitalisasi pasar, kita juga yang terbesar di kawasan,”

pungkasnya.

Jadi, dengan aturan baru dan serangkaian rencana aksi ini, OJK sepertinya serius ingin membawa pasar modal Indonesia ke level yang lebih kredibel dan maju.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar