Mantan Ketua DPRD Laporkan Penulis Buku ‘Gibran End Game’ ke Polda Metro Atas Dugaan Penipuan

- Jumat, 24 April 2026 | 21:20 WIB
Mantan Ketua DPRD Laporkan Penulis Buku ‘Gibran End Game’ ke Polda Metro Atas Dugaan Penipuan

JAKARTA Suasana di Polda Metro Jaya mendadak ramai, Jumat (24/4/2026). Bukan karena demo atau konvoi, melainkan karena seorang mantan ketua DPRD datang melapor. Irwan Arya, namanya. Ia melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke polisi. Dasar laporannya? Dugaan penipuan dan perbuatan curang yang terkait dengan buku berjudul Gibran End Game.

Laporan itu sudah tercatat dengan nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tanggalnya sama, 24 April 2026.

“Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu,” ujar Irwan kepada wartawan. Ia bercerita, awalnya ia berniat membeli buku itu dalam jumlah besar 200 sampai 300 eksemplar. Tapi, baru 60 buku yang ia bayar. “Saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku,” katanya.

Pembelian itu terjadi di tengah keramaian car free day. Tepatnya di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Waktu itu, kata Irwan, ia tertarik dengan materi yang ditulis Rismon. Isinya, menurutnya, menarik. Jadi ia pun memutuskan membeli.

Ia sudah merogoh kocek Rp6.002.500 untuk 60 eksemplar. Lumayan juga. Tapi, belum sempat buku-buku itu dibagi atau dibaca lebih lanjut, tiba-tiba muncul pernyataan dari Rismon yang bikin Irwan kaget setengah mati.

“Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” ujar Irwan dengan nada masih terdengar heran.

Di sisi lain, saat melapor, Irwan juga membawa barang bukti. Bukan cuma satu atau dua. “(Bukti yang diserahkan) satu buku, yang kedua bukti pembayaran pembelian buku, dan ada beberapa teman-teman saksi,” ungkapnya.

Pasal yang ia gunakan dalam laporan ini cukup berat. Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.

Nah, soal Rismon sendiri, belakangan ini memang sedang ramai. Ia adalah ahli digital forensik yang sebelumnya jadi tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Tapi, status tersangkanya sudah gugur. Kok bisa?

“Secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (17/4/2026).

Budi menjelaskan, Rismon sudah melalui mekanisme restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi itu. “Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice. Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3,” ujarnya.

Jadi, sekarang Rismon punya masalah baru. Laporan dari Irwan Arya ini. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar