Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota di Luar Struktur Hanya Jika Ada Permintaan Instansi atau Perintah Presiden

- Rabu, 10 Juni 2026 | 14:20 WIB
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota di Luar Struktur Hanya Jika Ada Permintaan Instansi atau Perintah Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru hanya akan dilakukan jika ada permintaan resmi dari instansi terkait. Ia memastikan tidak akan mengirimkan personel ke posisi di luar struktur kepolisian tanpa adanya permintaan tersebut.

“Terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta, ya saya juga tidak akan mengirim,” ujar Jenderal Sigit dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kompolnas 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).

Di samping bersifat permintaan, ia menjelaskan bahwa penugasan polisi di luar institusi juga dapat berasal dari perintah langsung presiden. “Namun juga ada penugasan dari Presiden yang tentunya mungkin bisa kita laksanakan kalau Presiden menilai bahwa perlu ada Polri. Maka berdasarkan perintah Presiden, itu bisa dilaksanakan,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Jenderal Sigit menyoroti pentingnya prinsip resiprokal. Ia menginginkan agar ruang jabatan tidak hanya terbuka bagi polisi yang bertugas di luar struktur, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat mengisi posisi di dalam institusi Polri.

Meskipun poin resiprokal ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU Polri yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Sigit menyatakan pihaknya akan mengupayakan pengaturan tersebut melalui peraturan turunan. “Kemarin belum bisa terakomodir di undang-undang, namun kita akan atur di Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Perpres sehingga resiprokal tersebut betul-betul bisa ada,” tambahnya.

“Kemudian masalah di luar struktur, ini kemarin sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal ya. Jadi kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk (ke Polri),” jelas Sigit.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil jatah jabatan ASN di instansi sipil. Menurut dia, Polri hanya akan mengisi posisi yang memang membutuhkan keahlian fungsi kepolisian. “Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan. Sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kita akan melaksanakan,” ungkapnya.

Jenderal Sigit juga menerangkan bahwa terdapat aturan tegas bagi anggota yang bertugas di luar struktur tertentu. “Ada juga aturan terkait dengan yang di luar itu maka Polri harus berhenti (mundur/pensiun dini), itu diatur secara lebih jelas,” terang dia.

Lebih lanjut, ia berharap UU Polri yang baru dapat membuat Korps Bhayangkara menjadi lebih fleksibel dalam mendukung program pemerintah, namun tetap berdiri tegak sebagai alat negara yang menjaga koridor hukum. Ia juga menekankan pentingnya perbaikan kurikulum pendidikan agar personel Polri ke depan semakin profesional, humanis, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Penguatan pengawasan eksternal, seperti dari Kompolnas, juga menjadi catatan penting dalam reformasi Polri.

“Harapan kita undang-undang ini bisa mengakomodir catatan-catatan terkait tugas pokok Polri ke depan, di samping fleksibilitas menghadapi tantangan yang ada,” pungkas Jenderal Sigit.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar