Kasus Febrie Adriansyah: Ujian bagi Kewibawaan Hukum dan Kepemimpinan Presiden

- Senin, 27 Juli 2026 | 14:00 WIB
Kasus Febrie Adriansyah: Ujian bagi Kewibawaan Hukum dan Kepemimpinan Presiden

Kasus Febrie Adriansyah bukan lagi semata perkara seorang mantan Jaksa Agung Muda. Ia telah menjelma menjadi ujian terhadap kewibawaan hukum, hubungan antarlembaga negara, serta kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Di atas kertas, semuanya tampak berjalan sebagaimana proses hukum biasa. Kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana, melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, lalu menetapkan tersangka. Kejaksaan menyatakan menghormati proses tersebut. Para pemimpin kedua institusi juga sudah bertemu dan menegaskan tidak ada konflik antara polisi dan jaksa.

Namun, apa yang terlihat oleh publik sama sekali tidak biasa. Rumah seorang Jaksa Agung Muda dijaga prajurit TNI bersenjata ketika penyidik kepolisian melakukan penggeledahan. Sejumlah lokasi digeledah hampir serentak. Puluhan kilogram emas dan uang dalam berbagai mata uang diperlihatkan kepada publik. Markas Polda Metro Jaya sempat dikabarkan memperoleh pengamanan tambahan. Berbagai informasi tentang pertemuan, tekanan politik, lobi, serta kemarahan di lingkungan kekuasaan beredar melalui pemberitaan dan media sosial.

Sebagian informasi itu telah dibantah. Sebagian lainnya belum dapat dibuktikan. Akan tetapi, satu hal sulit dibantah: hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan sedang berada dalam tekanan yang tidak ringan.

Pusat pusaran itu adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Febrie bukan jaksa biasa. Selama memimpin Jampidsus, ia berada di belakang penanganan sejumlah perkara korupsi terbesar di Indonesia, mulai dari Jiwasraya, Asabri, Timah, komoditas emas, hingga perkara-perkara yang menyangkut perusahaan negara dan sumber daya alam. Ia juga pernah memegang posisi penting dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Karena itu, penyelidikan terhadap dirinya tak mungkin dipandang hanya sebagai perkara personal. Kasus tersebut menyentuh jaringan perkara, kepentingan ekonomi, kekuasaan penegakan hukum, bahkan hubungan antara aparat sipil dan militer.

Pada 8 Juli 2026, tim Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya menjadi tempat Febrie diketahui pernah diikuti anggota Densus 88. Penyidik juga mendatangi kediaman Febrie dan beberapa lokasi lain yang diduga berhubungan dengan perkara PT Asabri, pengelolaan batu bara, serta PT Krakatau Steel.

Kepolisian kemudian mengumumkan penyitaan emas sekitar 74 kilogram serta uang bernilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang. Keaslian, berat, dan kadar emas itu diperiksa dengan melibatkan Pegadaian. Selain Febrie, seorang pengusaha bernama Don Ritto juga disebut dalam perkara tersebut.

Febrie membantah berbagai tuduhan. Ia menyatakan aset dan rumahnya dapat dipertanggungjawabkan serta menolak dikaitkan dengan usaha kafe yang digeledah. Setelah diperiksa berjam-jam, ia juga membantah menerima uang sebagaimana disangkakan penyidik.

Pada 11 Juli, pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus diterima Jaksa Agung. Kepolisian pada hari yang sama menetapkan Febrie sebagai tersangka. Belakangan, penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie mengabdi dan pernah menduduki salah satu jabatan tertingginya. Status tersangka dan pencegahannya ke luar negeri dinyatakan tetap berlaku. Di sinilah persoalan mulai melampaui Febrie.

Bukan Pertandingan Menentukan Pemenang

Publik tidak berkepentingan melihat polisi mengalahkan jaksa, atau sebaliknya. Publik hanya berkepentingan mengetahui apakah benar telah terjadi tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah penyidikan dilakukan secara sah dan tidak diskriminatif.

Apabila bukti terhadap Febrie kuat, proses hukum harus diteruskan tanpa memandang jabatan, jasa, atau pengaruhnya. Seorang jaksa tidak memperoleh kekebalan hanya karena pernah membongkar banyak perkara korupsi.

Sebaliknya, keberanian mengusut pejabat tinggi tidak boleh dipakai untuk menutupi kelemahan alat bukti, pelanggaran prosedur, atau motif balas-membalas. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti, bukan tekanan politik ataupun perseteruan kelembagaan.

Pandangan semacam itu antara lain disampaikan peneliti antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman. Ia melihat di balik perkara tersebut terdapat kontestasi dua institusi hukum sekaligus persoalan korupsi di lingkungan aparat.

Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera bahkan menilai kasus tersebut mengirimkan sinyal buruk apabila pemberantasan korupsi berubah menjadi perebutan sumber daya dan kesempatan antarlembaga.

Kekhawatiran serupa muncul dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi. Koalisi tersebut mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi pola saling membidik pejabat korup dari korps lawan. Bila itu terjadi, pemberantasan korupsi tidak lagi dijalankan sebagai mandat negara, melainkan sebagai instrumen pertahanan kelompok.

Sejarah menunjukkan ketegangan polisi dan jaksa bukan perkara baru. Sejak awal republik, hubungan keduanya telah diwarnai perdebatan mengenai siapa yang mengendalikan penyidikan, siapa yang paling berwenang menentukan arah perkara, dan seberapa besar masing-masing institusi harus berada di bawah pengawasan kekuasaan lain.

Kajian Muhammad Ibrahim mengenai sejarah perselisihan penyidik dan penuntut umum memperlihatkan bahwa kompetisi antara polisi dan jaksa kerap berkaitan dengan kewenangan, prestise, serta posisi di hadapan pemerintah. Ketika perkembangan kelembagaan lebih cepat daripada pembentukan sistem pengawasan, ketegangan mudah berubah menjadi perebutan kekuasaan.

Masalah tersebut belum sepenuhnya selesai sampai sekarang. Polisi memiliki kekuatan penyelidikan dan penyidikan yang luas. Kejaksaan, khususnya dalam perkara korupsi, dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, sekaligus penuntutan.

Tumpang tindih tersebut dapat membantu negara karena memungkinkan lebih dari satu institusi membongkar korupsi. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan itu juga dapat menjadi alat saling menekan.

Sistem peradilan pidana seharusnya bekerja sebagai satu rangkaian. Polisi, jaksa, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan advokat tidak dibangun untuk saling mengalahkan. Mereka memiliki fungsi berbeda tetapi harus bergerak menuju tujuan yang sama: menemukan kebenaran hukum sekaligus melindungi hak warga negara.

Kajian mengenai pembagian kewenangan polisi dan jaksa juga mengingatkan bahwa perubahan atau perluasan kewenangan tanpa mekanisme koordinasi dan pengawasan yang jelas dapat menimbulkan intervensi, tumpang tindih, serta ketidakpastian hukum.

TNI dan Garis Batas yang Harus Dijaga

Kehadiran personel TNI di rumah Febrie dan sejumlah fasilitas Kejaksaan menambah kerumitan. TNI dan Kejaksaan menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga, Nota Kesepahaman Kejaksaan–TNI, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan negara terhadap jaksa.

Secara administratif, penjelasan itu mungkin memiliki dasar. Namun, dalam negara demokratis, tindakan aparat tidak cukup hanya sah secara administratif. Ia juga harus tepat secara konteks, proporsional, dan tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap proses hukum.

Ketika penyidik polisi memasuki rumah pejabat Kejaksaan yang dijaga tentara bersenjata, masyarakat tidak melihat nota kesepahaman. Mereka melihat tiga institusi bersenjata berhadapan dalam satu perkara.

Karena itulah kehadiran TNI tidak boleh disepelekan sebagai persoalan teknis pengamanan. Presiden perlu memastikan tentara tidak terseret, sengaja ataupun tidak, ke dalam konflik penegakan hukum sipil.

Pengamanan terhadap jaksa boleh dilakukan, tetapi tidak boleh menghalangi penyidikan, memengaruhi saksi, menguasai barang bukti, atau menciptakan kesan bahwa seorang pejabat memiliki perlindungan bersenjata di atas warga negara lainnya.

Equality before the law akan kehilangan makna apabila pelaksanaan hukum bergantung kepada seberapa kuat korps yang berdiri di belakang seseorang.

Presiden Tidak Boleh Mengintervensi, tetapi Wajib Memimpin

Istana menyatakan menyerahkan perkara Febrie kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Sikap itu benar, tetapi belum cukup. Tidak mengintervensi perkara bukan berarti Presiden dapat berdiam diri menghadapi konflik kelembagaan.

Prabowo adalah Presiden, kepala pemerintahan, sekaligus atasan politik dari Kapolri dan Jaksa Agung. Ia tidak boleh menentukan siapa yang harus menjadi tersangka, siapa yang harus dibebaskan, ataupun barang bukti mana yang mesti dianggap sah. Tetapi ia berkewajiban memastikan bahwa institusi di bawah kekuasaan eksekutif tidak saling menggunakan hukum untuk berperang.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memisahkan pengawasan proses hukum dari kendali korps yang berkepentingan.

Pelimpahan penyidikan perkara Febrie kepada Kejaksaan menimbulkan persoalan objektivitas yang nyata. Kejaksaan diminta menyidik mantan pejabat tingginya sendiri, dalam perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian institusi yang disebut-sebut sedang berselisih dengannya.

Secara hukum, pelimpahan itu mungkin dapat dijelaskan. Namun secara etika kelembagaan, muncul pertanyaan sederhana: bagaimana publik dapat diyakinkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie akan dilakukan tanpa perlindungan korps?

Presiden dapat mendorong pembentukan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan unsur di luar Polri dan Kejaksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi, PPATK, BPKP, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, serta unsur masyarakat yang kredibel dapat diberi akses pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Tujuannya bukan mengambil alih perkara, melainkan memastikan barang bukti tidak berubah, saksi tidak ditekan, dan tidak ada kesepakatan tertutup yang mengorbankan kepentingan publik.

Langkah kedua adalah memerintahkan audit perkara secara transparan. Polisi harus menjelaskan dasar hubungan Febrie dengan setiap perkara yang disangkakan. Tidak cukup hanya memperlihatkan tumpukan uang dan emas. Publik perlu mengetahui dari mana barang-barang tersebut disita, siapa yang menguasainya, bagaimana jejak transaksi ditemukan, serta apa hubungannya dengan kerugian negara atau tindak pidana asal.

Kejaksaan juga harus membuka alasan menerima pelimpahan perkara, susunan tim penyidiknya, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Jaksa yang pernah menjadi bawahan langsung, kolega dekat, atau terlibat dalam perkara yang diperiksa harus dikeluarkan dari tim.

Langkah ketiga, Presiden perlu memastikan seluruh perkara yang diduga menjadi latar belakang konflik tetap berjalan. Penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis tidak boleh berhenti hanya karena menyeret polisi aktif atau mantan pejabat tertentu.

Demikian pula penyidikan Asabri, batu bara, Krakatau Steel, serta perkara lain yang dikaitkan dengan Febrie tidak boleh dilunakkan sebagai bagian dari "perdamaian" antarkorps.

Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung serta pernyataan bahwa kedua institusi baik-baik saja mungkin diperlukan untuk meredakan situasi. Tetapi kerukunan yang dibangun dengan menghentikan perkara bukanlah rekonsiliasi. Itu hanya pembagian wilayah aman.

Langkah keempat, Presiden perlu mengevaluasi tata hubungan Polri, Kejaksaan, KPK, dan TNI dalam proses penegakan hukum.

Konflik hari ini tidak semata-mata lahir dari perilaku individu. Ia merupakan akibat dari kewenangan yang tumpang tindih, pengawasan yang lemah, loyalitas korps yang kuat, dan kecenderungan lembaga penegak hukum membangun kekuasaan sendiri.

Reformasi hukum acara pidana harus memberikan garis komando, mekanisme koordinasi, serta sistem pengawasan yang lebih tegas. Jangan sampai setiap perkara besar selalu berakhir pada perebutan kewenangan, penguntitan, pengerahan personel bersenjata, kebocoran informasi rahasia, dan perang opini melalui media.

Kesempatan Membersihkan, Bukan Memilih Korps

Prabowo tidak harus memilih berada di belakang polisi atau jaksa. Pilihan semacam itu justru akan menyeret Presiden ke dalam pertarungan korps.

Yang harus dipilih Presiden adalah hukum. Bila Febrie terbukti melakukan korupsi atau pencucian uang, ia harus mempertanggungjawabkannya sampai ke pengadilan.

Bila tuduhan terhadapnya tidak terbukti atau penyidikan dibangun dengan bukti yang lemah, namanya harus dipulihkan dan mereka yang menyalahgunakan kewenangan harus diperiksa.

Hal yang sama berlaku terhadap siapa pun di Kepolisian, Kejaksaan, TNI, atau lingkungan pemerintahan yang diduga terlibat. Kasus Febrie dapat menjadi bencana bagi pemerintahan apabila berakhir sebagai kompromi gelap, saling menyandera, atau pertukaran keselamatan antarpejabat. Namun, perkara yang sama dapat menjadi kesempatan bagi Presiden untuk membersihkan tiga institusi sekaligus dan memperbaiki tata kelola penegakan hukum.

Masyarakat tidak meminta Presiden mengambil alih pekerjaan penyidik. Masyarakat hanya meminta Presiden memastikan tidak ada penyidik yang bekerja untuk kepentingan korps, tidak ada jaksa yang dilindungi oleh seragam lain, dan tidak ada kasus korupsi yang dipakai sebagai peluru dalam perang kekuasaan.

Pernyataan "tidak ada konflik" tidak akan memulihkan kepercayaan publik. Hanya keterbukaan, pembuktian di pengadilan, serta perlakuan yang sama terhadap semua pihak yang dapat melakukannya. Sebab ketika polisi dan jaksa bersilang jalan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang Febrie Adriansyah. Yang dipertaruhkan adalah keyakinan rakyat bahwa negara masih mampu mengadili para penjaganya sendiri.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags